Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Musik

Kuasa Hukum Beber Alasan Rizky Febian & Mahalini Baru Ajukan Itsbat Nikah, Tegaskan Sah Secara Agama

Rizky Febian dan Mahalini dalam sidang itsbat tersebut tidak hadir langsung, melainkan hanya diwakili kuasa hukumnya saja.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews
Kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian jelaskan soal kliennya pamer buku nikah meskipun pernikahannya belum terdaftar di KUA. 

TRIBUNSOLO.COM - Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini baru-baru ini mengajukan sidang itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Rizky Febian dan Mahalini dalam sidang itsbat tersebut tidak hadir langsung, melainkan hanya diwakili kuasa hukumnya saja.

Meski demikian, Rizky Febian dan Mahalini mengakui bahwa pernikahannya belum tercatat secara Negara.

Baca juga: Jokowi Pensiun di Solo, PDIP Sebut Presiden ke-7 Tak Punya Power Lagi Cawe-cawe di Pilkada 2024

Hal itu disampaikan Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto.

Dia membeberkan alasan mengapa keduanya mengajukan sidang itsbat nikah.

"Saya klarifikasi dulu bahwa Mahalini ini sudah mualaf ya pada saat menikah di tanggal 10 Mei. Dia mualaf itu di tanggal 8 Mei, jadi memang ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan dan mungkin pas di tanggal 10-nya masih ada yang belum selesai, bukan kendala yang seperti gimana banget," ungkap Markus Hadi Tanoto, dikutip dari kanal YouTube Mantra Room, Selasa (5/11/2024).

Baca juga: Ada Nama Mahalini di Lirik Lagu Firasat Berbicara Karya Terbaru Rizky Febian, Apakah Bakal Hits?

Markus melanjutkan, proses pengajuan sidang itsbat nikah ini sendiri sudah dilakukan sejak Juli lalu.

Namun lantaran proses yang cukup panjang, maka pengajuan tersebut baru bisa terlaksana saat ini.

"Kenapa baru dilakukan sekarang (pengajuan sidang itsbat nikah), Mas Rizky sudah melakukan permohonan ke KUA dari Juli dan kami baru ditunjuk bulan Agustus," ujar Markus.

"Pemanggilannya aja satu bulan, kemudian Mas Rizky punya kesibukan, itu proses," paparnya.

Baca juga: Soal Kabar Pernikahan Belum Tercatat di KUA, Pihak Rizky Febian dan Mahalini Beri Klarifikasi

Dia mengatakan, dari awal Rizky Febian dan Mahalini mengetahui pernikahan mereka terkendala. 

Tetapi, pasangan tersebut memilih untuk tidak melangsungkan pernikahan pada 10 Mei, lalu. 

"Kalau tahu berkendala pasti tidak akan dilangsungkan," ungkapnya.

Markus menegaskan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024 tetap sah secara agama.

Baca juga: Sebelum Diterpa Isu Selingkuh, Mahalini Ungkap Keinginan untuk Vakum dan Jadi Ibu Rumah Tangga

Namun, secara negara ada terkendala teknis, makanya kini mesti mengajukan permohonan sidang itsbat nikah.

Dalam kesempatan yang sama, Markus juga membeberkan agendanya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (4/11/2024).

"Agenda hari ini kan masih pemeriksaan identitas pemohon, dari kami juga, dari advokat juga untuk diperiksa," kata Markus.

"Mungkin agenda selanjutnya adalah pembuktian, surat-surat, dokumen-dokumen dan sebagainya, hanya itu aja sih," lanjutnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved