Kades dan Perangkat Berkasus di Boyolali

Kades dan Perangkat Desa di Boyolali Tersandung Kasus, Ada yang Divonis 10 Bulan Penjara karena Judi

Kades dan perangkat desa di Boyolali ada yang tersandung kasus hukum. Salah satunya ada soal judi.

|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Boyolali kini mendapat sorotan, apalagi setelah mencuat beberapa kasus yang melibatkan kades dan perangkat desa. 

Ada beberapa rentetan kasus dari perjudian hingga korupsi. 

Kasus terbaru yakni soal Kades yang menyimpan miras. 

Miras itu disimpan di rumah Kepala Desa (Kades) Jurug, Kecamatan Mojosongo bernama Edi Nugroho. 

Polisi kemudian melakukan penggerebekan. 

Ditemukan180 liter ciu dan seratusan botol miras.

Ternyata tak hanya Edi Nugroho kades di Boyolali yang tersandung masalah hukum.

Sebelumnya, masalah hukum juga menimpa Maryoto Kades Tegalsari, Kecamatan Karanggede.

Dia pun divonis 10 bulan penjara karena terlibat masalah perjudian.

Tak hanya main judi saja, Maryoto juga yang memfasilitasi arena perjudian di belakang rumahnya.

Selanjutnya ada Kades Kaligentong, Kecamatan Gladagsari, Slamet Sunardi yang diadukan masyarakat ke inspektorat karena diduga melakukan penggelapan uang masyarakat.

Selain kades, masalah hukum juga memimpin perangkat desa.

Baca juga: Pasar Darurat Karanggede Boyolali Terletak 500 Meter dari Lokasi Kebakaran, Dianggarkan Rp4 Miliar

Seperti Dwi Purnomo, kepala dusun (Kadus) atau Bayan yang menggelapkan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dipungut dari masyarakat.

Terdakwa kasus penggelapan pajak sebesar Rp108.392.107 itu telah divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang

Korupsi uang PBB di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari juga dilakukan Sutrisno, Kadus lainnya.

Modusnya sama. menarik uang PBB dari masyarakat. 

Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke Pemkab Boyolali

Uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Penilapan PBB itu berlansung selama  2015-2018. 

Akibat perbuatannya, negara merugi hingga Rp 90-100 juta.

Terakhir ada Kadus di Desa Wates, Kecamatan Simo.

Kadus berinisial MT itu ditetapkan tersangka kasus pencabulan pada pertengahan Oktober 2024 lalu.

MT nekat mencabuli SMT salah satu warganya yang mengalami keterbelakangan mental.

MT merudapaksa warganya itu di sebuah kebun singkong di dekat makam. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved