Operasional Kereta Kelinci di Solo
3 Fakta Larangan Kereta Kelinci di Jalan Raya Solo Jateng, Tak Ada Izin Trayek
Pelarangan kereta kelinci di Jalanan Solo menjadi sorotan. Bagi kendaraan yang nekat melintas akan mendapat tilang.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aturan kereta kelinci di jalan raya Solo kini makin dipertegas.
Polisi sudah melakukan sosialisasi terkait aturan ini.
Kereta kelinci yang nekat akan disanksi sesuai aturan.
Berikut fakta soal larangan kereta kelinci di Solo:
- Merespons Pertanyaan Masyarakat
Kereta kelinci kerap digunakan masyarakat sebagai alat transportasi.
Bahkan, ada yang nekat untuk melewati jalan raya.
Terkait ini, Polresta Solo menegaskan larangan kereta kelinci melewati jalan raya.
Ini dikatakan Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.
2. Tak Memiliki Izin Trayek
Ditemui awak media, Iwan mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah respon atas pertanyaan masyarakat.
Ia menjelaskan, penggunaan kereta kelinci sebagai moda transportasi di jalan raya melanggar aturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
“Bahwa angkutan tersebut tidak memiliki izin untuk beroperasi di jalan raya dikarenakan tidak memiliki izin trayek sebagai angkutan umum dan izin kelaikan kendaraan bermotor,” terang Iwan, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Marak Judi Online, Ponsel 300 Anggota Polresta Solo Jawa Tengah Diperiksa, Begini Hasilnya
Iwan menambahkan bahwa aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
“Kereta kelinci tidak boleh melintas di jalan raya karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan,” lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.