Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Karanganyar 2024

Nasib Tukang Pijat yang Ambil APK Cabup di Karanganyar untuk Tambal Rumah Bocor, Kini Jadi Tersangka

Sutarman kini dijadikan tersangka oleh kepolisian. Ini buntut dari tukang pijat itu yang mencopot APK bergambar Rober-Adhe.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Tim kuasa hukum dari Sutarman di Resto SFA Karanganyar, Kamis (7/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Seorang tukang pijat di Karanganyar, Sutarman dijadikan tersangka. 

Ini terkait kasus pencopotan APK bergambar Paslon 02, Rober-Adhe di Karanganyar

Sutarman mengaku mengambil APK itu untuk menambal rumah yang bocor. 

Ini diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum Sutarman, Maria Dhani Andayani. 

Maria mengatakan, kini kliennya itu sudah ditetapkan tersangka. 

Perkara pencopotan APK yang dilakukan Sutarman sudah diproses Polres Karanganyar setelah dilimpahkan oleh Tim Gakkumdu Karanganyar

Bahkan, Sutarman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Lapor Balik

Maria Dhani Andayani mengatakan, terkait kasus ini, mereka sudah melapor balik. 

Sebab, ada dugaan penganiayaan oleh pendukung Paslon 02, Rober-Adhe pada Sutarman

Maria meminta polisi segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiyaan yang dialami kliennya.

Penganiayaan ini ketika Sutarman dimintai keterangan terkait pencopotan APK yang dilakukannya. 

"Kami mendesak agar Polres Karanganyar segera menindaklanjuti laporan dari klien kami," kata Maria, Kamis (7/11/2024). 

Menurutnya, hasil visum atas dugaan penganiayaan terhadap kliennya sudah disertakan ketika melapor, sebagai barang bukti. 

Sebagai informasi, perkara tersebut telah dilaporkan pada 27 Oktober 2024. 

Namun hingga kini, Sutarman belum dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karanganyar.

Rony Wiyanto, anggota Tim Kuasa Hukum menambahkan, setiap laporan semestinya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. 

Ia menyebut, hingga saat ini laporan dari kliennya belum ditindaklanjuti oleh Polres Karanganyar.

Baca juga: Lepas Alat Peraga Kampanye, Tukang Pijat di Karanganyar Mengaku Dianiaya Pendukung Rober-Adhe

"Namun sampai saat ini, klien kami belum diperiksa, meski sudah melaporkan perkara dugaan penganiayaan yang dialaminya," ucap dia.

"Kami berharap Polres Karanganyar sehingga menindaklanjuti, agar perkara ini menjadi terang dan jelas," tuturnya. 

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula saat Sutarman pulang dari memijat salah satu pasiennya pada 19 Oktober 2024, pukul 23.52 WIB 

Saat itu, Surtaman melintasi Dusun Gunung Watu, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar dengan londisi turun hujan deras. 

"Spontan, klien kami melepas rontek bergambar paslon nomor 2, untuk digunakan menutup jendela rumahnya yang bolong. Namun aksinya ketahuan pendukung paslon nomor 2," kata dia.

Ia mengatakan, Sutarman lalu memasang kembali rontek yang dilepasnya. 

Namun oleh pendukung paslon nomor 2, Rober-Adhe, APK tersebut dilepas lagi dan dibuang ke sawah. 

"Kemudian klien kami dibawa ke rumah calon bupati nomor 2 dan dimintai keterangan. Saat itulah, diduga terjadi penganiayaan," ungkap dia.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono mengatakan, laporan dari Sutarman masih didalami.  

"Masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan, atas laporan dugaan penganiayaan ini," katanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved