Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelaku Order Fiktif Ditangkap

Ngaku Iseng, Pelaku Order Fiktif Ojol di Solo Sebut Tak Ada Niat Karena Persaingan Bisnis

Suara Septyantono terdengar sendu menahan tangis penyesalan. Ia meminta maaf kepada PT Gojek lantaran atas perbuatannya.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Muhammad Dwi Septyantono (31) warga Mojosongo, Solo saat dihadirkan di di Mapolresta Solo, Senin (11/11/2024) siang 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Muhammad Dwi Septyantono (31) warga Mojosongo, Solo ditangkap Satreskrim Polresta Solo terkait kasus order fiktif yang merugikan PT Gojek pada pertengahan Mei 2024 silam.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada 23 Oktober lalu.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (11/11/2024) siang, Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Ismanto Yuwono diwakili oleh Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Sudarmiyanto mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapka pelapora order fiktif dilakukan oleh PT Gojek.

"Pada kesempatan hari ini Satreskrim Polresta Surakarta akan merilis kasus terkait dugaan transaksi elektronik yang terjadi pada 18 Mei 2024 di kantor operasional Gojek yang ada di jalan Parang Pamor nomor 2 Sondakan Surakarta," ujar Sudarmiyanto.

Saat ditanya awak media, pelaku mengaku menyesal.

Meski memakai penutup wajah, suara Septyantono terdengar sendu menahan tangis penyesalan.

"Pada tanggal 18 saya mengakui saya salah dan saya khilaf memang pada saat itu niat saya usil. Saya harap kasus ini pertama dan terakhir bagi semua orang yang ingin melakukan hal sama karena ini ada potensi hukum," sesal pelaku.

Septyantono juga meminta maaf kepada PT Gojek lantaran atas perbuatannya, salah satu perusahaan penyedia layanan jasa ojek online tersebut mengalami kerugian materiil dan non materiil.

Baca juga: Iseng Order Fiktif 11 Kali Dalam Sehari ke Gojek, Seorang Pria Warga Solo Diamankan Polisi

"Saya izin mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Manajemen Gojek, dan rekan-rekan driver yang mengalami kerugian atas tindakan saya. Saya menyesal dan ini menjadi pelajaran hidup untuk saya," lanjutnya.

Saat disinggung perbuatan melanggar hukum yang pelaku lakukan lantaran persaingan bisnis karena pada saat kejadian ia masih berstatus sebagai Manager salah satu kompetitor PT Gojek.

Septyantono membantahnya dan mengaku nekat melakukan order Gocar fiktif lantaran iseng belaka.

"Tidak ada motif untuk persaingan bisnis, tidak ada terpikir sama sekali,' ungkap pelaku.

Meski begitu, pelaku mengaku bahwa saat melancarkan aksinya ia masih berstatus manager salah satu jasa ojek online (ojol) di Kabupaten Klaten.

Tetapi karena menyesali perbuatannya, dua pekan kemudian ia mundur dari jabatan tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved