Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelaku Order Fiktif Ditangkap

Ngaku Iseng, Pelaku Order Fiktif Ojol di Solo Sebut Tak Ada Niat Karena Persaingan Bisnis

Suara Septyantono terdengar sendu menahan tangis penyesalan. Ia meminta maaf kepada PT Gojek lantaran atas perbuatannya.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Muhammad Dwi Septyantono (31) warga Mojosongo, Solo saat dihadirkan di di Mapolresta Solo, Senin (11/11/2024) siang 

"Saya tidak ada background IT tapi saya lulusan Teknik Perminyakan. Pada tanggal 18 (Mei 2024)  setelah kejadian secara pribadi saya menyesali perbuatan saya. Dan pada tanggal 1 Juni 2024 posisi saya sudah digantikan dan saat ini saya bekerja di salah satu lembaga kursus renang," pungkasnya.

Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 51 dan 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved