Klaten Bersinar

Info! Mekanisme Penyaluran Dana Program Rumah Tidak Layak Huni di Klaten Jateng Kini Lewat Bank

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Anwar Shodiq. 

Laporan  Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Mekanisme penyaluran bantuan program rumah tidak layak huni (RTLH) di Klaten kini disalurkan lewat bank.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Klaten, Anwar Shodiq mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Bank Jateng untuk menyalurkan dana bantuan.

"Mekanisnme penyaluran, bekerjasama dengan Bank Jateng dengan virtual akun (penerima)," ujar Anwar.

Virtual akun penerima bantuan akan dibuat, bilamana administrasi penerima sudah diverifikasi faktual.

Dan sudah memenuhi syarat yang berlaku. 

Setiap penerima bantuan RTLH Kabupaten Klaten, mendapatkan uang sejumlah Rp12 juta.

Nantinya, Rp10 juta akan ditransfer ke toko bangunan untuk membeli kebutuhan.

Baca juga: Bupati Klaten Sri Mulyani Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD soal RAPBD 2025

Sementara, Rp1.850.000 untuk jasa tukang, dan Rp150 ribu untuk administrasi.

"Setelah dibuatkan akun, penerima siap melaksanakan (pembangunan). Kita akan kirim (uang) ke toko bangunan terdekat, yang membayar dari bank," ucapnya.

Pelaksanaan pembangunan, diharapkan selesai sebelum tanggal 15 Desember 2024.

Total penerima program bantuan RTLH Kabupaten Klaten sendiri, terdapat 490 unit. 

Ini tersebar di 89 Desa 26 Kecamatan, dengan total anggaran yang digelontorkan sebanyak Rp 5,8 miliar. (*)