Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo 2024

Bawaslu Sukoharjo Tolak Laporan Terkait Calon Bupati Etik Suryani, Tidak Terbukti Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Sukoharjo menolak pelaporan terkait dengan Calon Bupati Sukoharjo. Disebut laporan tersebut tidak memenuhi syarat.

TribunSolo.com/Anang Maruf
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Jalan Nangka Nomor 5, Wungusari, Gayam, Kacamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (14/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menolak laporan dari Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Gubernur (Cagub) Jateng Ahmad Luthfi-Taj Yasin ke Bawaslu Provinsi Jateng. 

Penolakan tersebut disebabkan laporan yang dituduhkan ke calon Bupati Sukoharjo, Etik Suryani terkait tudingan kampanye yang memanfaatkan fasilitas pemerintah dan politik uang tidak memenuhi syarat.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen resmi melaporkan enam pejabat di Sukoharjo ke Bawaslu Jawa Tengah.

Laporan tersebut terkait dugaan politik uang sebesar Rp 68 juta dan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye.

Enam orang yang dilaporkan terdiri dari empat kepala desa di Sukoharjo, yaitu Kepala Desa Langenharjo, Pondok, Pandeyan, dan Parangjoro.

Dua lainnya adalah Camat Grogol Sukoharjo serta Calon Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Namun, laporan dari Bawaslu Jawa Tengah diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Sukoharjo pekan lalu.

Paska diserahkan, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menyatakan laporan Tim Kuasa Hukum pasangan Cabup Jateng Ahmad Luthfi-Taj Yasin ke Bawaslu Provinsi Jateng, tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

Baca juga: Kepala Desa di Sragen Dilaporkan ke Bawaslu,  Disebut Kampanyekan Untung Wibowo di Hajatan Warga

Hal tersebut berdasarkan kajian dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sukoharjo bersama dengan tim Gakumdu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki menyebut, hasil keputusan rapat pleno dari Tim menyatakan, status laporan tidak diterima.

"Hasil dari rapat pleno yang diikuti oleh Gakumdu yang terdiri dari kepolisian serta Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan dari Tim Kuasa Hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin ke Bawaslu Provinsi Jateng yang dilimpahkan ke kami," ujar Rochmad, Kamis (14/11/2024).

Rapat pleno tersebut juga dihadirkan beberapa saksi-saksi untuk dikaji.

Hasil kajian itu, memutuskan laporan yang ditudingkan kepada beberapa pejabat sekaligus calon Bupati Sukoharjo, Etik Suryani tidak diterima.

Sebab, tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved