Kasus Asusila di Bawah Umur di Solo
Tangis Keluarga Pecah, Pedagang Mie Ayam Nayu Solo Divonis 10 Tahun Kurungan Karena Cabuli Bocah
Ketok palu majelis hakim tersebut menjadi pertanda sosok Sogol Ardianto diputus bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Ditemui usai sidang, kuasa hukum terdakwa Chrisma Wijayanto mengaku kecewa atas putusan hakim.
Chris menilai menilai bahwa putusan tersebut lebih banyak berdasarkan pertimbangan subjektif daripada bukti objektif yang ada.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim, tetapi kami sangat menyayangkan bahwa beberapa bukti yang kami ajukan tidak dipertimbangkan. Salah satunya adalah keterangan korban yang menyebut kejadian terjadi sepulang sekolah, padahal berdasarkan surat resmi, sekolah sedang libur pada tanggal tersebut," kata dia.
Menurutnya, putusan hakim kurang tepat lantaran tidak adanya keterangan ahli yang secara tegas mendukung klaim kehamilan dari pihak korban. Padahal klaim tersebut dijadikan salah satu dasar pertimbangan hukum.
"Tidak ada alat bukti yang secara langsung menunjukkan terdakwa sebagai pelaku. Namun, majelis hakim lebih banyak menggunakan asumsi dalam putusan ini," urainya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum akan mengambil langkah banding dengan tujuan menguji ulang seluruh fakta dan bukti yang ada.
"Kami percaya, kebenaran harus ditegakkan. Kami akan berjuang hingga ke tingkat yang lebih tinggi," tutup Chrismawijayanto.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.