Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Asusila di Bawah Umur di Solo

Update Kasus Pencabulan Pedagang Mie Ayam Asal Nayu Solo: Kuasa Hukum Ajukan Banding

Kuasa hukum kasus pencabulan pedagang mie ayam ajukan banding. Mereka mengirimkan banding ke PT Semarang.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Kuasa hukum Sogol Ardianto, Chrisma Wijayanto. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Usai divonis hukuman kurungan 10 tahun dan denda Rp60 juta pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (25/11/2024) lalu.

Kini kuasa hukum Sogol Ardianto, Chrisma Wijayanto pada Selasa (9/12/2024) ini mengajukan memori banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Pengajuan banding atas putusan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa yang berprofesi sebagai penjual Mie Ayam di Nayu, Nusukan, Solo tersebut melalui PN Solo.

"Hari ini kita datang di PN Surakarta untuk mengajukan memori banding yang telah kita buat untuk perkara pak Sogol Ardianto yang kemarin dalam putusan tanggal 25 November 2024, Pak Sogol dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 10 tahun penjara," terang Chris.

Chris menambahkan, pengajuan memori banding ini tak lain karena pihaknya merasa ada yang janggal atas keterangan saksi korban maupun putusan Majelis Hakim dalam sidang sebelumnya.

"Hal inilah yang membuat kami merasa bahwa beberapa pertimbangan Majelis Hakim telah keliru dan kurangnya kehati-hatian. Dimana kekurang hati-hatian tersebut telah kami tuangkan dalam memori banding pada tanggal 9 Desember 2024 yang sudah diterima oleh Panitera PN Surakarta dan nanti akan disampaikan ke PT Semarang," lanjutnya.

Ia menambahkan pengajuan memori banding ini tak lain karena adanya sejumlah pertimbangan dari fakta-fakta persidangan di PN Solo.

"Ada beberapa pertimbangan yang telah kita sampaikan dalam memori banding tersebut seperti visum et repertum yang ditandatangani pada 22 Mei 2024 dinyatakan tidak ada bukti sperma dan dinyatakan negatif hamil. Tapi tanggal 24 korban atas nama SA dan ibunya tiba-tiba periksa ke rumah sakit dan menyatakan keguguran," kata dia.

Chris menduga, dari fakta-fakta di persidangan tersebut berbanding terbalik dengan pada saat di kepolisian.

Ia mencontohkan, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal 22 Mei 2024 silam.

Baca juga: Alasan Ustaz Cabul di Sragen Jateng Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sebut Suka Korban dan Terbawa Nafsu

Korban yang berinisial SA tersebut sempat melakukan visum. Dan hasilnya disebut Chris tak terdapat bercak sperma dari alat kelamin korban.

Namun ternyata pada persidangan, saksi korban yang masih berusia 12 tahun tersebut bersama sang ibu mendatangi salah satu rumah sakit pada 24 Mei 2024 dan dinyatakan keguguran.

"Terjadinya inkonsisten ini yang kita harapkan menjadi pertimbangan majelis hakim tingkat tinggi nanti bahwa bagaimana bisa tanggal 22 Mei dinyatakan negatif hamil tapi tanggal 24 Mei dinyatakan keguguran. Parahnya lagi keterangan itu tidak didukung barang bukti, yang memang tidak pernah disampaikan di persidangan dan dikhawatirkan menjadi keterangan palsu,"urai dia.

Selain itu, Chris menerangkan ada sejumlah kejanggalan keterangan yang diungkap oleh saksi korban dalam persidangan yang akhirnya membuat pihaknya memilih untuk menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved