Bea Cukai Jateng dan DIY Ungkap Ciri-Ciri Rokok Ilegal, Warga Diminta Waspada
Selain bungkus polos tanpa pita cukai, terdapat beberapa modus lain yang digunakan untuk mengedarkan rokok ilegal.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, R. Megah Andiarto, membeberkan ciri-ciri rokok ilegal dalam acara Sunday Funday di Car Free Day (CFD) Solo, Minggu (1/12/2024).
Ia mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Rokok ilegal memiliki beberapa ciri yang mudah dikenali. Pertama, bungkus rokok polos. Bukan berarti kemasannya polos, tetapi tidak memiliki pita (segel) cukai sama sekali,” jelas Megah, Minggu (1/12/2024).
Lebih lanjut, Megah membeberkan selain bungkus polos tanpa pita cukai, terdapat beberapa modus lain yang digunakan untuk mengedarkan rokok ilegal.
"Di antaranya, Pita Cukai Bekas. Pita cukai yang sebelumnya menempel pada bungkus rokok asli dilepas dan ditempelkan pada bungkus rokok ilegal. kemudian, salah peruntukan Pita cukai digunakan untuk produk yang tidak sesuai, seperti pita cukai untuk rokok kretek filter ditempelkan pada rokok tangan, atau pita dari satu pabrik ditempelkan ke produk pabrik lain," terangnya.
Tak hanya itu saja, Megah juga mengatakan ada oknum masyarakat menyebarkan rokok ilegal dengan Pita cukai palsu atau Pita cukai dipalsukan dengan cetakan yang semakin menyerupai pita cukai asli, sehingga sulit dibedakan jika tidak diperiksa secara teliti.
Baca juga: Cara Disperindag Jateng dan Bea Cukai Solo Kenalkan Cukai : Rangkul Gen Z Sebagai Agen Informasi
Selaku Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, ia mengimbau masyarakat untuk membeli rokok dari sumber resmi dengan memastikan adanya pita cukai asli pada kemasan.
Rokok tanpa pita cukai atau dengan pita palsu tidak memberikan kontribusi kepada negara, sehingga merugikan masyarakat secara keseluruhan.
“Kami minta masyarakat lebih peduli dengan produk yang mereka beli. Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara tetapi juga merusak kepercayaan konsumen terhadap produk tembakau yang legal,” tambahnya.
Langkah edukasi ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, dalam mendukung kebijakan negara terkait cukai.
(*)
| Rencana Keraton Kilen Solo Dibuka untuk Publik, Pemerhati Budaya: Jasa Kesakralan dengan Batas Akses |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 29 Maret 2026 : Diperkirakan Hujan Ringan di Empat Kecamatan |
|
|---|
| PLTSa Putri Cempo Kena Evaluasi, Pemkot Solo Genjot Pengolahan Sampah dari Hulu Rumah Tangga |
|
|---|
| Soal Anjuran WFH ASN, Pemkot Solo Sedang Godok Aturan Bersama Sekda dan BKPSDM : Secepatnya |
|
|---|
| Kondisi PLTSa Putri Cempo Solo : Program Prioritas Gibran, Tak Sanggup Olah Sampah 400 Ton per Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/cukai-gentan.jpg)