Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Boyolali 2024

Tak Cukup Bukti, 4 Kepala Desa di Boyolali Jateng Lolos dari Jeratan Pidana Pemilu 

Empat Kades di Boyolali yang ketahuan mengikuti pemilu tak bisa dijerat Pidana. Alat bukti yang dibutuhkan kurang.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunsolo.com/Tri Widodo
Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, usai menghadiri deklarasi anti knalpot brong di Mapolres Boyolali, Minggu (14/1/2024). 

Laporan wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Empat kepala desa (Kades) lolos dari jeratan hukum pidana pemilu.

Sentra Gakkumdu Boyolali memutuskan jika 4 kades yang ikut kampanye hari terakhir kemarin tak cukup bukti.

Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo mengaku pembahasan kedua di sentra Gakkumdu dilakukan hingga tengah malam tadi.

"Dan berdasarkan analisa dan hasil pemeriksaan dan klasifikasi termasuk pendapatan ahli, maka dinyatakan tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke SPKT (Sentral pelayanan kepolisian terpadu) Polres Boyolali," kata Widodo, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (4/12/2024).

Perkara yang melibatkan 4 kades ini dinyatakan tak terpenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 71 junto pasal 188 Undangan -undang 10 tahun 2016.

Widodo menyebut perkara yang menjerat 4 kades ini memang tak memenuhi unsur.

Alat bukti dalam perkara ini cukup minim.

Bawaslu Boyolali hanya menerima bukti berupa satu video.

Kemudian, keterangan saksi tidak memiliki kesesuaian dengan bukti yang ada.

Padahal, dalam hal tindak pidana alat bukti menjadi penting.

Baca juga: Trah Untung Tumbang di Pilkada Sragen: Sigit-Suroto Raup 330.830 Suara, Bowo-Suwardi 252.643 Suara

Antara lain harus ada bukti berupa, barang bukti, surat dan saksi dan sebagainya.

"Ditambah untuk memperkuat keyakinan kami, kami juga minta pendapat ahli Pidana. Dan betul apa yang dilakukan kades ini tidak masuk dalam ruangan lingkup pelanggaran pidana pemilu," tambahnya.

Meski begitu, perkara 4 kades ini tetap akan ditindaklanjuti Bawaslu Boyolali.

Bawaslu akan melakukan kajian berdasarkan undang-undang lainnya, salah satunya undang-undang Desa.

"Tugas kami akan meneruskan ke pejabat pembina kepegawaian Kades yakni Bupati Boyolali," katanya.

Surat rekomendasi Bawaslu ini akan segera disampaikan ke Bupati Boyolali.

Bupati yang akan memberikan sanksi kepada 4 kades ini. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved