Kasus Narkoba Solo
2 Warga Mojosongo Solo Ditangkap Polisi, Ketahuan Punya Narkoba Jenis Sabu Seberat 6 Gram
Peredaran sabu di Solo masih jadi sorotan. Ada dua orang yang baru saja ditangkap polisi karena sabu.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan dua orang laki - laki yang diduga sebagai pelaku pengguna narkotika jenis Sabu.
Adapun kedua orang pelaku inisial TRSA alias Gendon (38) dan EW alias Win (52) keduanya merupakan warga Debegan Mojosongo kecamatan Jebres kota Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Kedua pelaku diamankan oleh petugas pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024, sekira pukul 22.00 WIB di halaman rumah Kp debegan kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta dengan barang bukti sabu seberat ± 0,6 Gram," ucap Edi.
Kasat Resnarkoba menambahkan pelaku diamankan oleh petugas bermula dari informasi warga tentang keresahan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu dan Pil Penenang, Pemuda Asal Sleman Diamankan di Jebres Solo
Setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim opsnal satuan Resnarkoba Polresta Surakarta di halaman rumah Kp debegan kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta beserta barang buktinya.
Menurut keterangan dari pelaku TRSA bahwa sabunya dibeli dari pelaku R (masih DPO) seharga Rp. 400.000, namun sebelum membeli Sabu pelaku TRSA bertemu dengan pelaku EW untuk mengambil uang pembelian sabu sebesar RP450.000 dengan perjanjian pelaku TRSA dapat upah Rp50.000.
Lalu pelaku TRSA mentransfer uang pembelian sabu kemudian sabu di ambil di alamat daerah Ledoksari Jebres Kota Surakarta.
Selanjutnya pelaku TRSA pulang ke rumah memecah sabu menjadi 2 paket untuk disimpan, namun saat pelaku TRSA mau menyerahkan kepada pelaku EW keburu datang petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas
"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal Primair 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkas Edi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.