Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Narkoba Solo

3 Fakta Dua Pria di Solo Ditangkap karena Narkoba, Berawal dari Informasi Warga 

Berikut 3 fakta tentang penangkapan dua orang pemakai narkoba di Solo. Berawal dari informasi warga.

dok TribunSolo.com
Foto Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Peredaran narkoba di Solo masih terus diberantas. 

Polisi melakukan penelusuran dan menangkap 2 orang pria. 

Mereka tertangkap membawa narkoba jenis sabu.

Berikut 3 fakta soal penangkapan pria itu:

  1. Warga Mojosongo

 Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan dua orang laki - laki yang diduga sebagai pelaku pengguna narkotika jenis Sabu.

Adapun kedua orang pelaku inisial TRSA alias Gendon (38) dan EW alias Win (52) keduanya merupakan warga Debegan Mojosongo kecamatan Jebres kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Kedua pelaku diamankan oleh petugas pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024, sekira pukul 22.00 WIB di halaman rumah Kp debegan kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta dengan barang bukti sabu seberat ± 0,6 Gram," ucap Edi.

2. Berawal dari Informasi Warga

Kasat Resnarkoba menambahkan pelaku diamankan oleh petugas bermula dari informasi warga tentang keresahan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu dan Pil Penenang, Pemuda Asal Sleman Diamankan di Jebres Solo

Setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim opsnal satuan Resnarkoba Polresta Surakarta di halaman rumah Kp debegan kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta beserta barang buktinya.

3. Ada Pelaku yang Masih DPO

Menurut keterangan dari pelaku TRSA bahwa sabunya dibeli dari pelaku R (masih DPO) seharga Rp. 400.000, namun sebelum membeli Sabu pelaku TRSA bertemu dengan pelaku EW untuk mengambil uang pembelian sabu sebesar RP450.000 dengan perjanjian pelaku TRSA dapat upah Rp50.000.

Lalu pelaku TRSA mentransfer uang pembelian sabu kemudian sabu di ambil di alamat daerah Ledoksari Jebres Kota Surakarta. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved