Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kades di Boyolali Digerebek

Kades di Boyolali Mengaku Nikah Siri saat Digerebek dengan Janda, Ini Penjelasan KUA Soal Nikah Siri

Kades di Boyolali digerebek bersama janda. Dia mengaku sudah menikah siri berikut aturan nikah siri.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribun Jogja
Ilustrasi Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. 

Lalu syarat bagi wali pernikahan, mukallaf,laki-laki, adil, tidak sedang ihram haji atau umrah

Meski sebagi saksi tapi juga ada syaratnya.

Syarat untuk para saksi pernikahan, islam, sudah dewasa, memiliki akal pikir yang sehat, tidak fasik dan hadir dalam akad nikah. 

"Kajian ilmiah dari salah satu penghulu di Blora. 80 persen nikah siri tidak sah karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya,"  tambahnya (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved