Kades di Boyolali Digerebek
Saksi Kades di Boyolali Nikah Siri dengan Janda Masih di Bawah Umur, KUA Sebut Harus Sudah Dewasa
Kades di Boyolali mengaku sudah menikah siri dengan janda. Namun, saksi dari pernikahan itu anak kecil.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Syarat bagi calon suami antara lain, beragama Islam, atas keinginannya sendiri, bukan muhrim, tidak sedang ihram haji
Sedangkan syarat nikah bagi calon istri, beragama Islam, tidak dalam paksaan, bukan muhrim, tidak bersuami, tidak sedang dalam masa iddah, tidak sedang ihram haji atau umrah
Lalu syarat bagi wali pernikahan, mukallaf,laki-laki, adil, tidak sedang ihram haji atau umrah
Meski sebagi saksi tapi juga ada syaratnya.
Syarat untuk para saksi pernikahan, islam, sudah dewasa, memiliki akal pikir yang sehat, tidak fasik dan hadir dalam akad nikah.
"Kajian ilmiah dari salah satu penghulu di Blora. 80 persen nikah siri tidak sah karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya," tambahnya (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kades di Boyolali Digerebek
Kades di Boyolali Digerebek di Rumah Janda: Tak Mau Mundur, Sebut Sisa Masa Jabatan Masih 2 Tahun |
![]() |
---|
3 Fakta Lain Kades Digerebek di Rumah Janda Boyolali, Janda Berpotensi Terima Sanksi Berat, Kenapa? |
![]() |
---|
Kasus Kades di Boyolali Digerebek di Rumah Janda, Dikabarkan Belum Pisah Resmi dengan Mantan Suami |
![]() |
---|
Digerebek dengan Janda di Boyolali, Kades Watugede Masih Tak Mau Mundur, Beralasan Mau Perbaiki Desa |
![]() |
---|
Kasus Kades Gandrirojo Digerebek dengan Janda Belum Diusut, Masih Bersikeras Lanjutkan Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.