Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kades di Boyolali Digerebek

Saksi Kades di Boyolali Nikah Siri dengan Janda Masih di Bawah Umur, KUA Sebut Harus Sudah Dewasa

Kades di Boyolali mengaku sudah menikah siri dengan janda. Namun, saksi dari pernikahan itu anak kecil.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Aji Bramastra
ILUSTRASI buku nikah. 

Syarat bagi calon suami antara lain, beragama Islam, atas keinginannya sendiri, bukan muhrim, tidak sedang ihram haji

Sedangkan syarat nikah bagi calon istri,  beragama Islam, tidak dalam paksaan, bukan muhrim, tidak bersuami, tidak sedang dalam masa iddah, tidak sedang ihram haji atau umrah

Lalu syarat bagi wali pernikahan, mukallaf,laki-laki, adil, tidak sedang ihram haji atau umrah

Meski sebagi saksi tapi juga ada syaratnya.

Syarat untuk para saksi pernikahan, islam, sudah dewasa, memiliki akal pikir yang sehat, tidak fasik dan hadir dalam akad nikah. 

"Kajian ilmiah dari salah satu penghulu di Blora. 80 persen nikah siri tidak sah karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya,"  tambahnya (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved