Klaten Bersinar
Konser Armada Hibur Masyarakat Klaten, Penonton Diberi Edukasi Soal Ciri-ciri Rokok Ilegal
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Konser Armada Band membuat ribuan warga Klaten yang hadir, hanyut dimabuk cinta di Alun-alun Kabupaten Klaten, Sabtu (15/12/2024).
Sang vokalis Tsandi Rizal Adi Pradana atau yang akrab disapa Rizal, dengan apik membawa lagu tersebut kepada para penonton
Sontak saja, para penonton ikut bernyanyi bersama saat pentas berlangsung.
Konser tersebut merupakan bagian dari sosialisasi gempur rokok ilegal, diselenggarakan oleh Diskominfo Kabupaten Klaten bekerjasama dengan Bea Cukai Surakarta.
Baca juga: Bioskop XXI di Klaten Town Square Sudah Beroperasi! Langsung Didatangi Masyarakat
Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten Jajang Prihono bersama Kepala Diskominfo Klaten Aris Pramana, Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, serta jajaran OPD yang lain.
Sebelum Armada Band tampil, terdapat band pembuka Dictionarry, sambutan, dan pemberian hadiah di event sebelumnya yang telah terlaksana.
Hadiah berupa piala dan uang, diserahkan untuk para juara dari lomba foto dan video Klaten On The Spot, serta turnamen Mobile Legends.
Sekda Jajang sendiri mewakili Bupati Klaten Sri Mulyani dalam sambutannya ikut mensosialisasikan agar warga Klaten tidak mengkonsumsi maupun menjual rokok ilegal.
Dijelaskan olehnya, mengenai pajak rokok yang dimanfaatkan dalam banyak kegiatan.
“Nyuwun tulung (minta tolong) warga Klaten, terutama para perokok pastikan rokoknya yang resmi. Pastikan semuanya yang asli (legal), karena pajak yang masuk yang kita gunakan untuk berbagai kegiatan seperti malam ini,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Klaten Raih STBM Award Kategori Madya, Bupati Sri Mulyani : Hasil Kerja Keras Warga Klaten
Selain itu, ia meminta agar masyarakat yang menonton tetap menjaga suasana yang kondusif.
Dan meminta agar jaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Kepala Diskominfo Klaten, Aris Pramana memaparkan bila konser ini dilakukan bagian dari sosialisasi gempur rokok ilegal.
Serta gelaran konser ini diharapkan juga dapat menghibur masyarakat Kabupaten Klaten.
Mengenai ciri-ciri rokok ilegal. diantaranya tidak memiliki pita cukai resmi, cukai palsu dan ada cukai resmi tapi bukan peruntukannya.
Selain itu, paparan sosialisasi dilakukan oleh Bea Cukai yang diwakili dari Pemkab Klaten Tomisila Adhitama.
Tomi menjelaskan, mengenai Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Dimana DBHCHT adalah dana transfer dari pemerintah Indonesia, kepada pemerintah kabupaten atau provinsi penghasil cukai atau tembakau.
"Kabupaten Klaten, merupakan salah satu kabupaten yang mendapat dana DBHCHT," jelasnya.
Pembagian dana ini, tercantun dalam PMK no. 215 Tahun 2021. Dimana peraturan ini berisi terkait penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT.
Baca juga: Masih Ada yang Nekat Produksi Rokok Ilegal, Kini Ratusan Ribu Batang Dimusnahkan di Sragen Jateng
"DBHCHT sesuai dengan regulasi yang ada digunakan untuk 3 bidang. Pertama bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kedua bidang kesehatan 40 persen, ketiga bidang penegakan hukum 10 persen," ucapnya.
Dalam bidang kesejahteraan, pihaknya mencontohkan peningkatan kualitas bahan baku, seperti peningkatan keterampilan soal tembakau, maupun progam pembinaan sosial seperti BLT.
"Selanjutnya bidang kesehatan, tentunya untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Agar masyarakat klaten meningkat terkait derajat kesehatannya," jelasnya.
Diantaranya membangun Puskesmas, pengadaan obat, maupun peningkatan pelayanan kesehatan.
Dan terakhir, bidang penegakan hukum. Dipergunakan untuk sosialisasi perundang-undangan.
(*)