Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Santri di Boyolali Dibakar Hidup hidup

Terungkap Sosok yang Bakar Santri Ponpes di Simo Boyolali, Sehari-hari Kerja Sebagai Guru

Saini Saputra (16) salah satu santri di Ponpes Darusy Syahadah Putra di Desa Kedung Lengkong, Kecamatan Simo dibakar oleh seorang pengunjung

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kasus pembakaran orang hidup-hidup kembali terjadi di Boyolali.

Setelah kakek dibakar ponakannya sendiri di Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, kali ini seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) yang dibakar.

Saini Saputra (16) salah satu santri di Ponpes Darusy Syahadah Putra di Desa Kedung Lengkong, Kecamatan Simo dibakar oleh seorang pengunjung, Senin (16/12/2024) malam.

Santri itu dibakar oleh Muhammad Galang Setiya Dharma (21) kakak dari salah satu santri ponpes tersebut.

Akibat pembakaran itu, korban mengalami luka bakar hingga 38 persen.

Korban mengalami luka bakar pada bagian wajah, leher dan kedua kakinya.

"Kejadiannya di salah satu kamar tamu. Tadi malam sekira pukul 23.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi.

Baca juga: Santri di Simo Boyolali Dibakar, Pelaku Siapkan Bahan Bakar Bensin di Botol Bekas Air Mineral

Kasat menyebut santri tersebut berasal dari Sumbawa.

Korban nyantri di ponpes tersebut baru sejak Juli 2024.

Tersangka kasus pembakaran ini telah diamankan polisi.

Muhammad Galang Setiya Dharma (21) saat ini telah diamankan dan masih diperiksa polisi.

"Pekerjaan sehari-hari ada guru. Untuk alamat kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal," kata Joko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 187 ke satu dan dua KUHP.

"Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved