Pengeroyokan Remaja di Sukoharjo
Anaknya Jadi Korban Keroyok, Orang Tua Warga Weru Sukoharjo Pertanyakan Kelanjutan Kasus ke Polres
Aksi pengeroyokan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Aksi pengeroyokan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Sebuah video berdurasi sekitar 37 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang remaja laki-laki viral di media sosial TikTok.
Dalam video tersebut, korban terlihat mendapat perlakuan tidak mengenakan dari beberapa orang.
Menurut informasi yang dihimpun, insiden pengeroyokan tersebut sebenarnya terjadi pada 3 November 2024.
Video itu juga sempat viral ke media sosial pada bulan November hingga akhirnya video tersebut sudah di take down.
Kasus ini terbuka setelah kuasa hukum korban menanyakan perkembangan kasus pengeroyokan tersebut ke Polres Sukoharjo pada Jumat (20/12/2024).
Kuasa Hukum Korban, Indah Prastyari mengatakan pengeroyokan anak di bawah umur ini terjadi di Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo.
"Sebetulnya korban ini ada 6 orang, tetapi yang melaporkan satu orang, itu klien saya. Jadi kedatangan kami ke Polres menanyakan perkembangan dari kasus ini," ujarnya, Jumat (20/12/2024)
Baca juga: Duduk Perkara Pengeroyokan Remaja di Klaten, Penghuni Kos Tuduh Sebar Kabar Bohong hingga Curi Uang
Ia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 3 November 2024.
Kemudian orang tua korban lapor ke polisi pada tanggal 4 November 2024.
"Waktu itu, bapak dan ibu dari korban hanya melakukan pelaporan sendiri, kemudian pada tanggal 8 November 2024 meminta kami untuk menjadi kuasa hukumnya," terangnya.
Setelah menandatangani surat kuasa, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke Kasubnit satu Polres Sukoharjo, tempat pelaporan.
"Saat itu, polisi Sukoharjo menyampaikan belum ada disposisi. Setelah itu, tanggal 14 November kami mendapat info sudah ada disposisi," terangnya.
Lebih lanjut, satu hari setelah disposisi pihak kuasa hukum memanggil 6 saksi, satu di antaranya pria dewasa yang rumahnya di tempat kejadian.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.