Telolet Basuri Dilarang
Ogah Ngeyel Aturan, Supir Bus Pariwisata Setuju Larangan Klakson Basuri di Karanganyar Saat Nataru
Supir Bus Pariwisata akan mematuhi untuk tidak menyalakan klakson basuri atau telolet sembarangan.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Agista mengatakan pelarangan penggunaan klakson telolet basuri akan diterapkan di seluruh wilayah hukum Kabupaten Karanganyar.
Hal ini dilakukan untuk menciptakan kenyamanan, keamanan dan keselamatan selama libur nataru nanti.
"Seluruh pelanggaran di wilayah hukum karanganyar bila tertangkap tangan dan ditemukan akan kami laksanakan penindakan, baik tilang maupun teguran," ujar dia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karanganyar Sri Suboko mengatakan pelarangan klakson telolet basuri di Kabupaten Karanganyar sesuai dengan pasal 285 ayat (2) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda Rp 500 ribu.
Dia mengatakan pihaknya sudah memasang rambu-rambu larangan tersebut di beberapa titik.
Masing-masing di Simpang Kebakkramat, JPO UNSA, Papahan dari barat, Papahan dari selatan dan Bejen dari timur.
"Kami sudah pasang rambu-rambu larangan Basuri di lima titik," ungkap dia.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.