Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Telolet Basuri Dilarang

Ogah Ngeyel Aturan, Supir Bus Pariwisata Setuju Larangan Klakson Basuri di Karanganyar Saat Nataru

Supir Bus Pariwisata akan mematuhi untuk tidak menyalakan klakson basuri atau telolet sembarangan.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto
Salah satu bus pariwisata asal Purwokerto, Kabupaten Banyumas, yang melakukan perjalanan ke Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar saat libur Nataru 2024/2025, di SPBU Karangpandan, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Minggu (22/12/2024). 

Agista mengatakan pelarangan penggunaan klakson telolet basuri akan diterapkan di seluruh wilayah hukum Kabupaten Karanganyar.

Hal ini dilakukan untuk menciptakan kenyamanan, keamanan dan keselamatan selama libur nataru nanti.

"Seluruh pelanggaran di wilayah hukum karanganyar bila tertangkap tangan dan ditemukan akan kami laksanakan penindakan, baik tilang maupun teguran," ujar dia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karanganyar Sri Suboko mengatakan pelarangan klakson telolet basuri di Kabupaten Karanganyar sesuai dengan pasal 285 ayat (2) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda Rp 500 ribu.

Dia mengatakan pihaknya sudah memasang rambu-rambu larangan tersebut di beberapa titik.

Masing-masing di Simpang Kebakkramat, JPO UNSA, Papahan dari barat, Papahan dari selatan dan Bejen dari timur.

"Kami sudah pasang rambu-rambu larangan Basuri di lima titik," ungkap dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved