Telolet Basuri Dilarang
Ogah Ngeyel Aturan, Supir Bus Pariwisata Setuju Larangan Klakson Basuri di Karanganyar Saat Nataru
Supir Bus Pariwisata akan mematuhi untuk tidak menyalakan klakson basuri atau telolet sembarangan.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Supir Bus Pariwisata akan mematuhi untuk tidak menyalakan klakson basuri atau telolet sembarangan.
Penyalaan klakson basuri atau telolet secara sembarang dapat membahayakan supir dan penumpang bus pariwisata itu sendiri.
Hal itu disampaikan, Supir bus pariwisata, asal Purwokerto, Kabupaten Banyumas Tito (30) kepada TribunSolo.com, di SPBU Karangpandan, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Minggu (22/12/2024).
"Larangan Basuri kan untuk keselamatan semua, untuk pengemudi dan penumpang juga," kata Tito.
Disebutkan oleh Tito penyalaan klakson basuri sistemnya angin.
Sedangkan, penggunaan rem juga menggunakan sistem angin.
"Apabila klakson basuri dan rem kalau dicampur diadukan hilang, sehingga saya setuju dengan kebijakan itu," ucap Tito.
Lanjutnya, ia mengaku tidak terpaksa menyalakan klakson basuri atau telolet itu apabila ada yang meminta.
Meskipun demikian, dia tetap memastikan penyalaan klakson itu tidak membahayakan baik bus maupun orang yang berada di sekitar bus.
"Saya gak terpaksa menyalakan itu, namun, saya lihat kondisi sekitar dulu, dan terkait ditegur atau tidak, selama saya jadi supir tidak ada penumpang kami yang menegur saat menyalakan Basuri," pungkas dia.
Baca juga: Klakson Telolet Basuri Dilarang Dibunyikan Selama Libur Nataru, Sopir Bus Akui Tak Masalah
Diberitakan sebelumnya, Selama libur natal 2024 dan tahun baru 2025, setiap kendaraan dilarang untuk membunyikan klakson telolet basuri di Kabupaten Karanganyar.
Bahkan, polisi bakal menindak tegas bagi bus yang nekat membunyikan klakson telolet basuri di Kabupaten Karanganyar.
Hal itu disampaikan, Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy.
"Setiap bentuk pelanggaran lalu lintas bila kita temukan akan kita laksanakan penindakan, termasuk penggunaan telolet di Kabupaten Karanganyar," kata Agista, Kamis (19/12/2024).
Agista mengatakan pelarangan penggunaan klakson telolet basuri akan diterapkan di seluruh wilayah hukum Kabupaten Karanganyar.
Hal ini dilakukan untuk menciptakan kenyamanan, keamanan dan keselamatan selama libur nataru nanti.
"Seluruh pelanggaran di wilayah hukum karanganyar bila tertangkap tangan dan ditemukan akan kami laksanakan penindakan, baik tilang maupun teguran," ujar dia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karanganyar Sri Suboko mengatakan pelarangan klakson telolet basuri di Kabupaten Karanganyar sesuai dengan pasal 285 ayat (2) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda Rp 500 ribu.
Dia mengatakan pihaknya sudah memasang rambu-rambu larangan tersebut di beberapa titik.
Masing-masing di Simpang Kebakkramat, JPO UNSA, Papahan dari barat, Papahan dari selatan dan Bejen dari timur.
"Kami sudah pasang rambu-rambu larangan Basuri di lima titik," ungkap dia.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.