Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Laporan Pencabulan di Solo Mandek

3 Fakta Mandeknya Laporan Pencabulan di Solo Pasca 7 Tahun, Laporan Sudah Dicabut Pelapor Tahun 2017

Laporan dugaan pencabulan di Solo yang disebut mandek sudah dilakukan tindaklanjut oleh polisi. 

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Laporan dugaan pencabulan di Solo yang disebut mandek ternyata memiliki fakta-fakta yang baru diungkap.

Apa saja fakta-fakta tersebut? Berikut ini informasi yang telah dihimpun TribunSolo.com :

  1. Polisi Sebut Sudah Periksa Pelapor
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi. (TribunSolo.com/Andreas Chris)

Kasus ini sudah dilakukan tindaklanjut oleh polisi. 

Mereka mengaku sudah melakukan langkah hukum terkait laporan itu. 

Mereka sudah memeriksa pelapor dan saksi terkait kasus itu. 

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menambahkan bahwa pada saat menerima laporan kala itu, pihaknya telah melakukan langkah hukum sesuai prosedur penyelidikan di kepolisian.

"Kemudian kami melalui prosedur bahwa laporan sudah kami terima. Kami melakukan upaya-upaya kepolisian langkah-langkah kami adalah memeriksa, yang pertama pelapor, kemudian yang kedua terduga terlapor, yang ketiga saksi-saksi," terang Iwan Saktiadi, Minggu (22/12/2024). 

2. Laporan Dicabut Pelapor

Namun, laporan ini sudah dicabut pada tahun yang sama yakni 2017 lalu. 

Iwan mengatakan bahwa laporan tersebut sudah tutup buku pada tahun yang sama.

Meski demikian, Iwan membenarkan terkait adanya laporan ke pihak Polresta Solo terkait dugaan pencabulan pada tahun 2017 dengan terlapor berisial A.

"Perlu kami jelaskan pada kesempatan ini bahwa kejadian itu dilaporkan 2017 sekitar bulan Oktober 2017 di mana pelapor saat itu melaporkan ke Polresta Surakarta mengenai adanya dugaan pencabulan," lanjut dia.

Bahkan Iwan juga menegaskan terkait dokumen laporan maupun adminstrasi penyelidikan sampai saat ini masih tersimpan rapi di Polresta Solo.

Baca juga: Percobaan Pemerkosaan Gadis di Bogor Ditelusuri Polisi, 10 Terduga Pelaku Sudah Diamankan Linmas

"Sudah kami penuhi semua, administrasinya masih ada di kami.  Arsip-arsipnya masih lengkap ada di kami," kata dia.

Dalam pemeriksaan maupun penyelidikan kala itu disebut Iwan bahwa pihaknya menggunakan metode Scientific Crime Investigation (investigasi ilmiah) dengan melibatkan para ahli di bidangnya termasuk dokter spesialis.

"Kemudian di samping itu kami mempedomani scientific crime investigation, tentunya kami melibatkan cara-cara scientific dengan, satu meminta keterangan ahli karena ini adalah dugaan pencabulan atau pemerkosaan, kami melibatkan dokter SpOG. Kami melibatkan laboratorium forensik. Keterangannya sudah ada dan kami himpun, " urainya.

3. Penyelidikan Hasilkan 3 Poin

Iwan menjelaskan dari hasil penyelidikan atas laporan tersebut, pihaknya menyimpulkan setidaknya ada tiga poin hasil laporan.

"Dari fakta-fakta, dari langkah-langkah kepolisian tersebut saat itu juga didapati bahwa: 1. keterangan para saksi menyampaikan bahwa mereka mendengar tidak langsung atau tidak melihat langsung atau hanya mendengar dari cerita saudara Y. karena pelapornya adalah saudari a, istri dari saudara y," sebutnya.

Bahkan ada 4 saksi yang kala itu ikut diperiksa oleh penyidik.

"Saksi-saksi yang kami periksa, yang disebutkan oleh saudari a, terlapor, mendengar semua dari saudara y, suami pelapor. Ada empat saksi yang kami periksa," imbuh Iwan.

"Yang selanjutnya, keterangan dari ahli hasil, dari laboratorium forensik menyatakan bahwa tidak terjadi adanya pencabulan atau pemerkosaan. Ada keterangan yang ada tertuang dalam dokumen-dokumen yang kami himpun seluruhnya ada," tambah mantan Kapolres Sukoharjo tersebut.

Bahkan sebut Iwan, terlapor beberapa waktu usai melaporkan dugaan pencabulan tersebut. A yang merupakan warga Solo itu telah mencabut laporannya.

"Yang terpenting adalah pada penghujung perkara tersebut atau pengunjung laporan tersebut. saudari a yang berstatus sebagai pelapor saat itu pada bulan November 2017 mencabut laporannya atas laporan terdahulu dugaan pemerkosaan atau pencabulan terhadap Polresta Surakarta dengan alasan bahwa itu merupakan paksaan," tegas Iwan.

"Jadi sekali lagi yang perlu kami tekankan di sini bahwa perkara itu sudah selesai secara hukum. Saya ulangi perkara itu sudah selesai secara hukum pada tahun 2017 di mana berjarak kurang lebih satu setengah bulan dari laporan awal," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved