Laporan Pencabulan di Solo Mandek
Warga Solo Lapor ke DPR RI, Ngadu Kasus Istrinya Dirudapaksa Mandek, Kapolresta Solo : Tak Ada Bukti
Namun, para saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut dan hanya mendengar cerita dari suami pelapor, yang berinisial Y.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebut istrinya dirudapaksa, warga Solo melaporkan kasusnya tersebut Komisi III DPR RI.
Dia melaporkan kasusnya itu pada Kamis, 19 Desember 2024, setelah tidak adanya kejelasan mengenai kasus yang terjadi pada tahun 2017.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, memberikan penjelasan terkait kasus ini.
Baca juga: Soal Laporan Dugaan Pencabulan Mandek 7 Tahun, Kapolresta Solo Sebut Perkara Selesai Secara Hukum
Iwan memastikan jika laporan mengenai dugaan pencabulan atau pemerkosaan telah diterima oleh Polresta Solo pada bulan Oktober 2017.
Kombes Pol Iwan mengungkapkan, setelah laporan dibuat oleh perempuan berinisial A, pihak kepolisian melakukan serangkaian langkah investigasi.
"Kami memeriksa pelapor, terduga terlapor, dan saksi-saksi," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa berkas laporan masih lengkap dan pihaknya mengikuti pedoman scientific crime investigation dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga: Kapolresta Solo Sebut Pembuat Kereta Kelinci Bisa Dipidana, Penjara Atau Denda Rp24 Juta
Proses ini melibatkan keterangan ahli, Laboratorium Forensik (Labfor), serta Dokter SpOG.
Hasil Penyidikan
Iwan mengatakan, terdapat empat saksi yang dimintai keterangan.
Namun, para saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut dan hanya mendengar cerita dari suami pelapor, yang berinisial Y.
Lebih lanjut, hasil dari Labfor menyatakan bahwa tidak ada bukti pencabulan atau pemerkosaan.
Baca juga: Perintah Kapolresta Solo Jaga Jalur Kepulangan Jokowi: Amankan yang Menunjukkan Ketidakpuasan
"Yang terpenting, pada pengujung laporan, saudari A mencabut laporannya pada November 2017 dengan alasan bahwa itu merupakan paksaan," jelas Kombes Pol Iwan saat mengecek gereja pada Minggu, 22 Desember 2024.
Kapolresta Solo menegaskan bahwa perkara ini telah selesai secara hukum karena adanya pencabutan laporan dari pelapor.
"Kami telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menyatakan bahwa perbuatan itu tidak pernah ada," tutup Kombes Pol Iwan Saktiadi.
(*)
3 Fakta Mandeknya Laporan Pencabulan di Solo Pasca 7 Tahun, Laporan Sudah Dicabut Pelapor Tahun 2017 |
![]() |
---|
Dugaan Laporan Pencabulan Mandek 7 Tahun, Polisi Solo Sebut Sudah Ada Langkah Hukum: Periksa Pelapor |
![]() |
---|
Laporan Dugaan Pencabulan di Solo Disebut Mandek 7 Tahun, Polisi: Laporan Sudah Dicabut Pelapor |
![]() |
---|
Soal Laporan Dugaan Pencabulan Mandek 7 Tahun, Kapolresta Solo Sebut Perkara Selesai Secara Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.