Ipar Maut di Boyolali

Ipar Maut ala Boyolali Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Diberitakan sebelumnya, kasus ipar adalah maut juga terjadi di Boyolali. DN mencabuli SVN (16) adik iparnya sendiri.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
DN terdakwa kasus pencabulan adik iparnya sendiri saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Palu Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) berbunyi keras.

DN (47), terdakwa kasus pencabulan yang korbannya adik iparnya sendiri itu divonis bersalah.

Warga Kecamatan Cepogo, itu pun dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Vonis itu, lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim yang diketuai Lis Susilowati menghukum terdakwa 10 tahun penjara.

"Vonisnya lebih tinggi dari tuntutan jaksa (Jaksa Penuntut umum)," Penasehat hukum dari Posbakum PN, Yogo Kastiawan, Senin (23/12/2024).

Dia menyebut, vonis terhadap kliennya itu digedok dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu 20 November lalu.

Baca juga: Kasus Ipar Adalah Maut di Cepogo Boyolali, Keluarga Tolak Jadi Saksi untuk Ringankan Hukuman Pelaku

Diberitakan sebelumnya, kasus ipar adalah maut juga terjadi di Boyolali.

DN mencabuli SVN (16) adik iparnya sendiri.

Gadis asal Solo itu dicabuli DN selama kurang lebih 3 tahun.

Sejak SVN berusia 13 tahun, korban sudah dijadikan budak seks oleh kakak iparnya.

Kasus ini mencuat setelah SVN mengeluhkan kondisi perutnya yang sakit.

Saat diperiksakan, ketahuan jika di perut SVN ada  bayi yang berusia 4 bulan.

Kasus itu pun kemudian dilaporkan ke Polres Boyolali hingga akhirnya disidangkan di PN Boyolali

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved