Selebgram Terjerat Judi Online
Diendorse Judi Online, Dua Selebgram di Karanganyar Jateng Dibekuk Polisi
Selebgram asal Karanganyar ditangkap polisi lantaran melakukan endorse judi online.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dua selebgram asal Kabupaten Karanganyar diamankan polisi.
Dua perempuan ini diamankan karena kedapatan mempromosikan judi online (Judol) di akun media sosialnya.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, dua orang yang diamankan masing berinisial AWA dan RS.
"Masing-masing tersangka AWA berasal dari Kelurahan Popongan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar dan RS dari Desa Bangsri, Kecamatan Karangapndan, Kabupaten Karanganyar," kata Jerrold, Rabu (1/1/2025).
Jerrold mengatakan keduanya diamankan karena telah melakukan promosi judol di akun media sosial mereka.
Baca juga: Cara Rhoma Irama Perangi Judi Online, Bakal Gelar Konser Bersama Soneta Grup
Dia mengatakan, para tersangka menawarkan judi online kepada pengikutnya melalui Direct Messenger (DM).
Jerrold mengatakan, kedua tersangka mendapatkan endorse untuk memposting link judol di akun media mereka.
Ia menjelaskan, mereka terjerat, tindak pidana perjudian online sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.
"Tersangka mengaku baru dua kali melakukan postingan dan mendapatkan imbalan sebesar sembilan ratus ribu rupiah,"kata dia.
Sementara itu menurut pengakuan tersangka, dia menerima tawaran untuk mempromosikan judi online karena membutuhkan uang.
Ia mengaku memiliki pengikut 40 ribu orang di media sosialnya.
”Saya butuh uang. Saya juga baru posting dua kali,"aku dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Tersangka-judol-yang-merupakan.jpg)