Ambang Batas Pencalonan Presiden

Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus, Jokowi Harap Lebih Banyak Capres di Masa Mendatang

Jokowi berharap kedepan lebih banyak lagi calon presiden yang muncul, ini setelah dihapuskannya ambang batas pencalonan Presiden.

Tayang:
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediamannya, Kamis (2/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Presiden Jokowi berharap lebih banyak calon presiden yang muncul di masa mendatang setelah dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden. 

“Ya harapannya seperti itu (lebih banyak calon),” jelasnya saat ditemui Jumat (3/1/2025).

Penghapusan ini disahkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi atau judicial review mengenai Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 bertentangan dengan konstitusi.

Menurutnya semua pihak harus menghormati keputusan yang final dan mengikat ini.

Ia berharap putusan ini segera ditindaklanjuti oleh DPR RI.

Baca juga: Sama-Sama Dipecat PDI Perjuangan, Effendi Simbolon Temui Jokowi di Kediaman Sumber Solo, Ada Apa?

“Ya itu kan keputusan final dan mengikat. Kita semua harus menghormati yang diputuskan oleh MK. Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembuat Undang-Undang yaitu DPR,” tuturnya.

Sebelumnya pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Setelah disahkannya putusan ini syarat ini tidak berlaku lagi.

Partai politik bisa lebih leluasa mengusung calon presiden dan wakil presiden yang akan diusungnya.

Putusan dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 itu diajukan empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved