Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Musik

Sudah SAH Secara Negara, Mahalini dan Rizky Febian Diam-diam Telah Akad Nikah Ulang di Hotel

Akad nikah mereka yang digelar 27 Desember tersebut terlah tercatat oleh negara, karena semua berkas dan data sudah dilengkapi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Instagram
Rizky Febian dan Mahalini 

TRIBUNSOLO.COM - Setelah permohonan istbat nikah ditolak pengadilan, Rizky Febian dan Mahalini akhirnya mengadakan akad nikah ulang.

Tak dibagikan di media sosial masing-masing, momen akad nikah tersebut digelar di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 27 Desember 2024.

Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah menegaskan kini pernikahan Mahilini dan Rizky Febian sudah sah baik secara agama maupun negara.

Akad nikah mereka yang digelar 27 Desember tersebut terlah tercatat oleh negara, karena semua berkas dan data sudah dilengkapi.

"Mereka sudah menikah di KUA Setia Budi dan sebelumnya mereka sudah mendaftarkan pernikahan mereka," beber ujar Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, Jumat (3/1/2025).

"Kemarin persisnya sesuai tercatat di KUA pada hari Jumat tanggal 27. 27 Desember," lanjutnya.

Baca juga: Mahalini Pamit pada Penonton Saat Manggung di Malam Tahun Baru 2025, Diduga Hiatus Karena Hamil

"Mereka ketika mendaftar di KUA pastinya mereka sudah melengkapi semua berkas, semua data. Karena KUA ini kan mewakili negara, jadi harus sesuai dengan aturan," ungkap Nasrullah.

"Selama mereka melengkapi, ya kita langsungkan pernikahannya. Dan mereka sudah melengkapi itu semua, berkasnya sudah selesai. Sehingga ya kita laksanakan pernikahannya," jelasnya.

Setelah dilangsungkan akad ulang, kini Rizky Febian dan Mahalini sudah dinyatakan sah secara agama serta negara.

"Sudah dilangsungkan pernikahannya dan insyaallah sekarang mereka sudah sah secara negara dan juga sah secara agama," kata Nasrullah.

"Sudah, bukti bahwa mereka sudah sah secara negara dan juga secara agama dengan dikeluarkannya buku nikah," tuturnya.

Sebelumnya pada awal 10 Oktober 2024, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan sidang itsbat nikah untuk pengesahan pernikahan mereka yang belum tercatat secara resmi.

Kemudian, pada 25 November 2024, PA Jakarta Selatan menolak permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini karena tidak memenuhi rukun nikah.

Baca juga: Mahalini Ungkap Tak Bermaksud Nikah Siri dengan Rizky Febian, Salahkan Pihak Wedding Organizer

Akad nikah pertama Rizky Febian dan Mahalini tersebut digelar pada 10 Mei 2024.

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menilai ada satu rukun nikah yang tidak terpenuhi dari pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved