KUA di Solo
Akad Nikah Kini Bisa di Luar KUA dan Jam Kerja, Cek Daftar KUA di Kota Solo Lengkap Nomor Telepon
Warga Solo dan sekitarnya bisa melangsungkan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SOLO- Kementerian Agama beberapa waktu lalu menerbitkan regulasi terkait pencatatan nikah.
Dalam regulasi terbaru itu, warga Solo dan sekitarnya bisa melangsungkan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
Baca juga: Saksi Kades di Boyolali Nikah Siri dengan Janda Masih di Bawah Umur, KUA Sebut Harus Sudah Dewasa
Menag Nasaruddin Umar menandatangani PMA ini pada 24 Desember 2024.
"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip hari ini, Sabtu (4/1/2025).
Tak cuma itu,akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16.
Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Baca juga: Kades di Boyolali Mengaku Nikah Siri saat Digerebek dengan Janda, Ini Penjelasan KUA Soal Nikah Siri
Dengan regulasi baru ini, maka aturan PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:
1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.
Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.
2. KUA Kecamatan Banjarsari
No telepon : (0271) 717001.
3. KUA Kecamatan Pasarkliwon
Jl. Kapten Mulyadi No.278, Joyosuran, Kec. Ps. Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57116.
4. Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta
Jl. Ki Mangun Sarkoro No.115, Sumber, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57138.
5. KUA Jebres
(*)
Disebut Paling Rendah di Solo Raya, Gaji Anggota DPRD Solo Capai Rp43,2 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Cemerlang Berlogika, Siswa SMP ABBS Surakarta Berhasil Sabet Juara III Olimpiade Matematika |
![]() |
---|
Mantap! Belasan Perusahaan di Sukoharjo Raih TJSLP Awards 2025, Bupati Etik Ajak Perkuat Kolaborasi |
![]() |
---|
Kisah Apes Warga Karanganyar: Pulang Kerja Lalu Istirahat, Motor Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Viral MBG di Sragen Hanya Dapat Telur Secuil, Dapur MBG Karangpelem Kena Sidak Camat dan Muspika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.