Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KUA di Solo

Akad Nikah Kini Bisa di Luar KUA dan Jam Kerja, Cek Daftar KUA di Kota Solo Lengkap Nomor Telepon

Warga Solo dan sekitarnya bisa melangsungkan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM
Ilustrasi akad pernikahan. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO- Kementerian Agama beberapa waktu lalu menerbitkan regulasi terkait pencatatan nikah.

Dalam regulasi terbaru itu, warga Solo dan sekitarnya bisa melangsungkan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.

Baca juga: Saksi Kades di Boyolali Nikah Siri dengan Janda Masih di Bawah Umur, KUA Sebut Harus Sudah Dewasa

Menag Nasaruddin Umar menandatangani PMA ini pada 24 Desember 2024.

"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip hari ini, Sabtu (4/1/2025).

Tak cuma itu,akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16.

Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Baca juga: Kades di Boyolali Mengaku Nikah Siri saat Digerebek dengan Janda, Ini Penjelasan KUA Soal Nikah Siri

Dengan regulasi baru ini, maka aturan PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:

1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.

Daftar Alamat KUA di Solo dan Nomor Telepon
1. KUA Laweyan
 Jl. Agus Salim No.58, Sondakan, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57147.
No telepon :  (0271) 712466.
Jam buka : 07.30 - 16.00 WIB.
 
2. KUA Kecamatan Banjarsari
Jl. Lumban Tobing No.4, Setabelan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57139.

No telepon : (0271) 717001.

Jam buka : 07.30 - 16.00 WIB.
 
3. KUA Kecamatan Pasarkliwon

Jl. Kapten Mulyadi No.278, Joyosuran, Kec. Ps. Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57116.

No Telepon: (0271) 646476.
Jam buka : 07.30 - 16.00 WIB.
 
4. Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta

Jl. Ki Mangun Sarkoro No.115, Sumber, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57138.

No Telepon : (0271) 719040.
Jam buka pukul 08.00 - 16.00 WIB.
 
5. KUA Jebres
Jl. Ledoksari No.1, Purwodiningratan, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57128.
No Telepon : (0271) 642223.
Jam buka pukul 08.00 - 16.00 WIB.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved