Kades di Boyolali Digerebek
Saksi Kades di Boyolali Nikah Siri dengan Janda Masih di Bawah Umur, KUA Sebut Harus Sudah Dewasa
Kades di Boyolali mengaku sudah menikah siri dengan janda. Namun, saksi dari pernikahan itu anak kecil.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Saksi nikah siri Kades di Kecamatan Kemusu Boyolali menjadi sorotan.
Sebab, yang menjadi saksi dari nikah siri tersebut adalah anak dari janda yang dinikahi kades.
Anak tersebut masih di bawah umur.
Nikah siri ini terungkap dari penggerebekan Seorang Kepala Desa (Kades) berinisial SR di rumah janda.
Ketika digerebek ini, dia mengaku sudah nikah siri dengan janda tersebut.
Saksi nikah siri ini seorang anak kecil.
Warga yang menggerebek kades meminta kades menikahi ulang.
Karena memang salah satu anak sang janda yang jadi saksi pernikahan itu belum genap 17 tahun.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan nikah siri?
Kepala KUA Cepogo, Saiful Anwar, menyebut nikah siri merupakan pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca juga: Pengakuan SR, Kades di Boyolali yang Digerebek di Rumah Janda: Nikah Siri, Saksinya Anak Kecil
Meski begitu, pernikahan dinyatakan sah secara agama Islam jika memenuhi syarat dan rukun nikah.
Saiful menyebut rukun nikah yang harus dipenuhi adalah kedua mempelai, Ijab qabul, wali wanita dan dua saksi
"Nikah kalau ga ada saksinya ya tidak sah secara Islam," kata Saiful.
Saiful juga menyebut syarat-syarat dalam pernikahan.
Kades di Boyolali Digerebek di Rumah Janda: Tak Mau Mundur, Sebut Sisa Masa Jabatan Masih 2 Tahun |
![]() |
---|
3 Fakta Lain Kades Digerebek di Rumah Janda Boyolali, Janda Berpotensi Terima Sanksi Berat, Kenapa? |
![]() |
---|
Kasus Kades di Boyolali Digerebek di Rumah Janda, Dikabarkan Belum Pisah Resmi dengan Mantan Suami |
![]() |
---|
Digerebek dengan Janda di Boyolali, Kades Watugede Masih Tak Mau Mundur, Beralasan Mau Perbaiki Desa |
![]() |
---|
Kasus Kades Gandrirojo Digerebek dengan Janda Belum Diusut, Masih Bersikeras Lanjutkan Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.