Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kades di Boyolali Digerebek

Saksi Kades di Boyolali Nikah Siri dengan Janda Masih di Bawah Umur, KUA Sebut Harus Sudah Dewasa

Kades di Boyolali mengaku sudah menikah siri dengan janda. Namun, saksi dari pernikahan itu anak kecil.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Aji Bramastra
ILUSTRASI buku nikah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Saksi nikah siri Kades di Kecamatan Kemusu Boyolali menjadi sorotan. 

Sebab, yang menjadi saksi dari nikah siri tersebut adalah anak dari janda yang dinikahi kades. 

Anak tersebut masih di bawah umur. 

Nikah siri ini terungkap dari penggerebekan Seorang Kepala Desa (Kades) berinisial SR di rumah janda. 

Ketika digerebek ini, dia mengaku sudah nikah siri dengan janda tersebut.

Saksi nikah siri ini seorang anak kecil. 

Warga yang menggerebek kades meminta kades menikahi ulang.

Karena memang salah satu anak sang janda yang jadi saksi pernikahan itu belum genap 17 tahun.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan nikah siri?

Kepala KUA Cepogo, Saiful Anwar, menyebut nikah siri merupakan pernikahan  tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga: Pengakuan SR, Kades di Boyolali yang Digerebek di Rumah Janda: Nikah Siri, Saksinya Anak Kecil

Meski begitu, pernikahan dinyatakan sah secara agama Islam jika memenuhi syarat dan rukun nikah.

Saiful menyebut  rukun nikah yang harus dipenuhi adalah kedua mempelai, Ijab qabul, wali wanita dan dua saksi

"Nikah kalau ga ada saksinya ya tidak sah secara Islam," kata Saiful.

Saiful juga menyebut syarat-syarat dalam pernikahan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved