Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Warga Dibacok Teman di Boyolali

Lukai Kaki Temannya dengan Sabit Karatan Berujung Diamputasi, Warga Klego Boyolali Jadi Tersangka

MVK alias P (29), warga Dukuh Ngembat, Desa/Kecamatan Klego kini ditahan polisi pasca sabit karatan yang dibawanya melukai temannya hingga diamputasi

Istimewa
Ilustrasi pembacokan 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - MVK alias P (29), warga Dukuh Ngembat, Desa/Kecamatan Klego ditahan polisi.

Itu setelah senjata tajam berupa sabit yang mengenai R (22) berujung fatal.

Pasalnya, luka akibat terkena sabit karatan itu menimbulkan infeksi.

Warga Dukuh Pelang, Desa Bade, Kecamatan Klego itu harus kehilangan kaki kanannya setelah diamputasi.

Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto peristiwa ini terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di Dukuh Klego, Desa Klego, Kecamatan Klego, Boyolali.

Saat itu, korban sedang berkumpul bersama teman-temannya di halaman rumah A (30).

Sebelumnya, mereka diketahui mengonsumsi minuman keras.

Saat ngumpul itu MVK tiba-tiba datang membawa senjata tajam jenis sabit. 

Baca juga: Kaki Warga Boyolali Diamputasi, Gegara Dibacok Temannya yang Emosi Pakai Sabit Berkarat 

MVK menuduh salah satu dari mereka mencuri ponselnya yang hilang. 

Korban pun kemudian mencoba merebut senjata tajam tersebut, tetapi malah terluka pada kaki kanannya akibat sabit yang diduga berkarat. 

Luka yang serius mengakibatkan korban harus menjalani amputasi kaki.

"Mendapatkan laporan tersebut anggota  Polsek Klego segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan menangkap pelaku," ujarnya.

Sementara itu Kapolsek Klego AKP Utomo, menambahkan masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas, terutama dalam kondisi emosional.

 "Tindakan tegas akan kami lakukan terhadap siapa saja yang terbukti membawa senjata tajam tanpa hak, apalagi sampai membahayakan keselamatan orang lain," ujar Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 360 ayat (1) KUHP.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved