Pembangunan Tol Yogyakarta Solo
Terdampak Tol Jogja-Solo, Warga Maguwoharjo Pilih Bongkar Sendiri Bangunan, Ternyata Ada Alasannya
Heri menjelaskan, permohonan pembongkaran sudah disampaikan setelah warga terdampak menerima uang ganti rugi (UGR).
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SLEMAN - Sejumlah bangunan terdampak proyek Tol Yogya-Solo yang berada di pinggir ring road, daerah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta satu per satu mulai dibongkar.
Pemilik tanah yang sudah mendapatkan uang ganti rugi (UGR) membongkar sendiri bangunan tersebut secara mandiri.
"Pembongkaran yang di pinggir ring road itu banyak dilaksanakan oleh personal pribadi oleh yang punya tanah," ujar Plt Lurah Maguwoharjo Heri Santoso saat dihubungi, Selasa (7/01/2025).
Baca juga: Penjelasan Jasa Marga soal Ular Kobra di Rest Area Tol Solo-Ngawi : Bukan Ditemukan oleh Pengunjung
Heri menjelaskan, permohonan pembongkaran sudah disampaikan setelah warga terdampak menerima uang ganti rugi (UGR).
"Permohonan pembongkaran itu sudah semenjak warga itu menerima ganti untung atau UGR itu sudah tertulis di situ," ucapnya.
Sejumlah warga terdampak yang sudah mendapatkan uang ganti rugi lanjut Heri memilih untuk langsung membongkar bangunan miliknya secara mandiri.
Mereka memilih membongkar secara mandiri karena ingin memanfaatkan bagian bangunan yang bisa digunakan kembali.
Baca juga: Makin Pedas, Harga Cabai di Boyolali Tembus Rp100.000/Kg, Telur Malah Turun jadi Rp28.000/Kg
"Ada beberapa yang berinisatif terus dibongkar, dimanfaatkan yang masih bisa," tuturnya.
Heri membeberkan, bangunan yang saat ini belum dibongkar kemungkinan karena masih ada yang belum selesai mengurus UGR, misalnya terkait dengan pemberkasan.
"Kalau sekarang ada yang belum itu mungkin masih ada mungkin pemberkasan belum selesai atau mungkin ada sangkut pautnya dengan masuk ranah hukum, mungkin ada," tuturnya.
Menurut dia, khusus di Kalurahan Maguwoharjo, ada lima padukuhan yang terdampak proyek Tol Yogya-Solo.
Lima padukuhan tersebut yakni Ringinsari, Sembego, Maguwo, Sanggrahan, dan Pugeran. Proses pembayaran uang ganti rugi lanjut Heri belum semuanya selesai.
"Padukuhan (terdampak) ada lima, kalau untuk bidang saya lupa secara pasti karena lumayan banyak. (Pembayaran UGR) Belum selesai, Pugeran belum," pungkasnya.
(*)
