Usia Pensiun Jadi 59 Tahun
Serikat Pekerja di Sukoharjo Tolak Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Pencairan Jaminan Pensiun Makin Lama
Sukarno mengungkapkan harapan para pekerja jika mereka pensiun atau tidak lagi bekerja, yakni Jaminan Pensiun bisa langsung dicairkan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pasal 15 ayat (1) menyebutkan, untuk pertama kali usia pensiun pekerja ditetapkan 56 tahun. Kemudian, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun bertambah menjadi 57 tahun.
Usia pensiun tersebut selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
"Tahun 2025 ini usia pensiun tersebut adalah 59 tahun. Usia pensiun tersebut adalah usia di mana peserta dapat mengeklaim manfaat Jaminan Pensiun," jelas Anwar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.