Usia Pensiun Jadi 59 Tahun

SPSI Solo Prihatin Usia Pensiun Terus Meningkat : Mau Ambil Jaminan Pensiun Harus Menunggu Lama

Sebab, selama ini harapan serikat pekerja adalah agar usia pensiun tidak terus meningkat setiap tahunnya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo, Jawa Tengah, mengkritik kebijakan peningkatan usia pensiun pekerja yang ditetapkan menjadi 59 tahun mulai tahun 2025.

Ketua SPSI Kota Solo, Wahyu Rahadi, merasa prihatin atas kebijakan baru tersebut.

Sebab, selama ini harapan serikat pekerja adalah agar usia pensiun tidak terus meningkat setiap tahunnya.

Baca juga: Kecelakaan KA Sancaka Vs Truk di Sragen Jateng : Evakuasi Berlangsung Lama, Sopir Luka Berat

"Pengennya ya tidak naik terus. Karena hari ini kawan-kawan buruh di perusahaan-perusahaan masih menggunakan usia 55 dan 56 tahun," ujar Wahyu saat dihubungi pada Kamis (9/1/2024).

Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun awalnya ditetapkan pada 56 tahun.

Pada 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun dan akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.

Artinya pada 2025, usia pensiun resmi akan menjadi 59 tahun.

Baca juga: Warga Solo Jangan Lewatkan! Festival Biang Gembira di Kalipepe Land Solo 18 Januari, Ada Band Kotak

Wahyu mengungkapkan jika proses menunggu untuk menerima manfaat pensiun akan menjadi beban bagi para pekerja.

"Kalau kami dari serikat pekerja, artinya perlu waktu yang lama bagi mereka untuk mengambil manfaat pensiun. Misalnya, teman-teman yang pensiun hari ini di usia 55 tahun harus menunggu sampai 59 tahun," jelasnya.

Dia juga menyoroti bahwa setiap kenaikan usia pensiun setiap tiga tahun dapat menyebabkan pekerja baru akan menerima manfaat di usia yang lebih tua, yaitu 60 tahun.

"Setiap 3 tahun ada kenaikan umur sehingga teman-teman bisa jadi nanti baru akan menerima di usia 60 tahun," lanjutnya.

Baca juga: Jika Audensi Tak Sesuai Harapan, 50 Ribu Buruh dan UMKM Sritex Sukoharjo Bakal Geruduk Jakarta

Wahyu menambahkan bahwa selama periode menunggu tersebut, pekerja tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Proses waktu yang panjang selama mereka menunggu ini kan. Enggak ada bantuan sama sekali dari Pemerintah," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jaminan pensiun tidak berfungsi dengan baik karena pekerja harus menunggu hingga usia tertentu untuk dapat mengaksesnya.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved