Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Sukoharjo

Cek! Daftar 10 Proyek Strategis 2025 Prioritas Pemkab Sukoharjo, Perbaikan Jalan hingga Jembatan

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing daerah serta mempercantik wajah Kabupaten Sukoharjo.

TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani serahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025, Jumat (10/1/2025) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo tengah mempersiapkan pembangunan sepuluh proyek strategis yang akan dimulai pada awal tahun 2025. 

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing daerah serta mempercantik wajah Kabupaten Sukoharjo.

Perencanaan pembangunan sejumlah proyek strategis itu disampaikan Bupati Sukoharjo, Etik Suryan dalam acara penyerahan dokumen anggaran (DPA) anggaran tahun 2025.

Baca juga: Alasan Pemkab Sukoharjo Tak Menutup Pasar Hewan, Jumlah Kasus PMK Rendah dan Ekonomi Peternak

Dalam kesempatan itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menjelaskan  DPA merupakan dokumen yang memuat Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah (APBD) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. 

"APBD memiliki beberapa fungsi, yaitu Fungsi Otorisasi, Fungsi Perencanaan Fungsi Pengawasan, Fungsi Alokasi, Fungsi Distribusi serta Fungsi Stabilisasi," ujar Etik, Jumat (10/1/2025).

Menurutnya, dalam pelaksanaan fungsinya, dalam hal ini fungsi otorisasi, APBD menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan pada tahun berkenaan. 

"Ketentuan dasar penyerahan DPA ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," katanya.

Baca juga: Kini Diredam Wamenaker, Puluhan Ribu Buruh Sritex Sukoharjo Bakal Serbu Jakarta Jika Audiensi Gagal

Kemudian, peraturan dasar lain seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan  Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025, dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, tujuan utama kegiatan DPA yakni agar kegiatan yang dibiayai dari APBD segera dapat dilaksanakan dan percepatan kegiatan Tahun Anggaran 2025.

Disamping itu, penyerahan DPA ini juga sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik, tertib administrasi, tepat sasaran serta tanpa ekses.

Adapun beberapa Kegiatan Prioritas di Tahun 2025 yang perlu mendapatkan perhatian khusus di antaranya :

1. Peningkatan Jalan Gentan - Bekonang (DPUPR).

2. Peningkatan Jalan Tanjunganom – Daleman (DPUPR).

3. Pembangunan Gedung Kantor Perpustakaan (Dinas Kearsipan dan Perpustakaan).

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved