Usia Pensiun Jadi 59 Tahun
Serikat Pekerja di Sukoharjo Tolak Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Pencairan Jaminan Pensiun Makin Lama
Sukarno mengungkapkan harapan para pekerja jika mereka pensiun atau tidak lagi bekerja, yakni Jaminan Pensiun bisa langsung dicairkan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Jawa Tengah, tegas menolak penetapan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun.
Alasan serikat pekerja di Sukoharjo ini, apabila usia pensiun jadi 59 tahun, pencairan program Jaminan Pensiun (JP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi lebih lama.
"Pengambilannya (JP) lama harus menunggu sekian tahun," kata Ketua SPRI Sukoharjo Sukarno dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Kamis (9/1/2025).
Baca juga: Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo Jawa Tengah, Mobil L300 Sempat Meledak saat Isi BBM
Sukarno mengungkapkan harapan para pekerja jika mereka pensiun atau tidak lagi bekerja, yakni Jaminan Pensiun bisa langsung dicairkan.
Seharusnya para pekerja yang pensiun ini tidak perlu harus menunggu sampai usia 59 tahun.
"Yang kita harapkan begitu pensiun, begitu sudah tidak bekerja ya harus bisa diambil, bisa dicairkan. Wong itu uang-uangnya kita sendiri kok. Kenapa BPJS (Ketenagakerjaan) atau pemerintah yang ngatur," ujar dia.
Baca juga: Wamenaker : Tak Ada Opsi PHK untuk Buruh Sritex Sukoharjo
Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun bertolak belakang dengan PP 35 Tahun 2021 tentang Pensiun.
"Kalau itu disandingkan dengan PP 35 Tahun 2021 di situ bertolak belakang. Artinya di situ ada pasal yang menyatakan bahwa pengusaha yang mengikutsertakan pekerja atau buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dana pensiun yang sudah disetor pengusaha dapat diperhitungkan sebagai penerimaan kewajiban pengusaha atas uang pesangon. Lha itu yang saya khawatirkan itu. Jangan-jangan nanti kita sudah iuran, pengusaha sudah iuran lalu iuran dari pengusaha itu bisa diperhitungkan waktu kita pensiun dana JHT itu," kata dia.
Sukarno lantas menyinggung soal PP Nomor 45 Tahun 2015, di mana pengusaha dan karyawan wajib mengikuti program Jaminan Pensiun.
Namun ada perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawan dalam program tersebut dan tidak ada sanksi apapun.
"Itu kan PP sebetulnya wajib bagi pengusaha maupun karyawan. Selama ini perusahaan yang tidak mengikutsertakan program tersebut tidak ada masalah, tidak ada sanksi atau punishment. Maka sebetulnya itu menjadi kecemburuan dari perusahaan-perusahaan yang lain yang notabene-nya mengikutsertakan program tersebut bagi karyawannya," ujar Sukarno.
Baca juga: Warganet Ngeluh Banyak Cabang Rojo Sambel Tutup, Cek Kondisi Bisnis yang Dimodali Raffi Ahmad Ini
Usia pensiun jadi 59 tahun
Sebelumnya, mulai 2025, batas usia pensiun pekerja di Indonesia ditetapkan menjadi 59 tahun, meningkat setahun dari tahun sebelumnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker), Anwar Sanusi mengatakan, usia pensiun pekerja 59 tahun itu berlaku untuk pencairan program Jaminan Pensiun (JP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Untuk usia pensiun pada program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan setiap tiga tahun sekali akan bertambah satu tahun sampai nanti akhirnya mencapai usia pensiun 65 tahun," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/1/2025).
Baca juga: 7 Ikon Kota Solo Jawa Tengah yang Cocok Buat Wisata dan Foto-foto, Tak Lengkap Kalau Belum ke Sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.