Seleksi PPPK di Solo

Pemkot Solo Sebut Peralihan Eks-TKPK ke PPPK Paruh Waktu Tunggu Aturan Teknis

Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno menjelaskan pihaknya masih menunggu aturan teknis mengenai prose peralihan eks TKPK ke PPPK Paruh Waktu

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno saat ditemui, Rabu (15/1/2025) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno menjelaskan pihaknya masih menunggu aturan teknis mengenai prose peralihan eks-Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) ke PPPK Paruh Waktu.

Sembari menunggu mereka tetap mendapatkan hak keuangan selayaknya TKPK.

“Semua yang kelas V ke atas masih diberikan kesempatan perikatan TKPK yang lolos diangkat menjadi PPPK yang tidak lolos diubah paruh waktu,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Rabu (15/1/2025).

Pegawai Non-ASN Kelompok V ke atas seperti pengolah data, penyusun, analis, tenaga medis, tenaga pendidik hingga kini yang tak lolos seleksi PPPK sebanyak 1.325 orang.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus, Pemkot Solo Jamin Keberlanjutan Kontrak Pengalihan TKPK Jadi Outsourcing

Berbeda dengan PPPK yang besaran hak keuangannya telah ditentukan oleh pusat, PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel untuk ditentukan oleh daerah.

“Sudah ada aturan Kepmenpan-RB tapi proses penetapan keputusan perlu ada ketentuan teknis. PPPK sudah ada standar gajinya. Kalau yang paruh waktu diatur secara teknis kebijakan daerah,” jelasnya.

Seperti telah diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Ayat (2) menyebut larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved