Seleksi PPPK di Solo

Tenaga Honorer Dihapus, Pemkot Solo Jamin Keberlanjutan Kontrak Pengalihan TKPK Jadi Outsourcing

Kebijakan penghapusan tenaga honorer membuat eks-Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) beralih ke tenaga outsourcing.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi guru honorer 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kebijakan penghapusan tenaga honorer membuat eks-Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) beralih ke tenaga outsourcing.

Kekhawatiran pun muncul saat para eks-TKPK yang sebelumnya bernaung di bawah pemerintah berpindah menjadi di bawah perusahaan penyedia jasa.

Mereka bisa diberhentikan sewaktu-waktu karena di bawah kendali perusahaan.

Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno pun menepis anggapan ini. Ia menjelaskan pihaknya menjamin keberlanjutan para eks-TKPK ini untuk tetap bekerja.

“Itu sudah ada kebijakan dari BLP (Bagian Layanan Pengadaan) kemarin kita sudah sampaikan ketika dalam proses perikatan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dengan pihak ketiga yang outsourcing diprioritaskan menggunakan tenaga kerja yang lama. Itu ada jaminannya. Dari semua proses skema yang diambil yang paling diutamakan jaminan keberlangsungan tetap bekerja, tetap beraktivitas dan mendapat penghidupan,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Rabu (15/1/2025).

Selain itu pembayaran hak keuangan juga telah dijamin dalam kontrak antara pemerintah dan penyedia jasa.

“Komponen gaji outsourcing diperhitungkan untuk menentukan nilai kontrak. Jaminan perlindungan dan perlindungan pekerjaan itu menjadi landasan utama dalam kita menerapkan itu,” jelasnya.

Mereka pun tetap terbuka kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) jika ada kesempatan.

Baca juga: Ribuan Tenaga Honorer di Solo Tak Lolos Seleksi PPPK Dialihkan ke PPPK Paruh Waktu dan Outsourcing

Selama proses itu berlangsung pun mereka tetap mendapatkan hak keuangannya.

“Sehingga kita bisa memastikan bahwa yang bersangkutan skema outsourcing sudah ikut seleksi hak penghidupannya tidak dikurangi,” jelasnya.

Hanya saja, bagi mereka yang ingin mengikuti seleksi CASN mereka harus beralih ke kelompok fungsional yang lebih tinggi dengan segala tuntutan kualifikasi yang menyertai.

“Kelompok IV ke bawah tidak mungkin diisi oleh ASN. Kalau petugas kebersihan pengen jadi ASN harus menjadi minimal administrasi perkantoran,” terangnya.

Pegawai Non-ASN Kelompok V ke atas seperti pengolah data, penyusun, analis, tenaga medis, tenaga pendidik hingga kini yang tak lolos seleksi PPPK sebanyak 1.325 orang. Mereka akan dialihkan ke PPPK Paruh Waktu.

Sedangkan Pegawai Non-ASN Kelompok IV ke bawah seperti kebersihan, keamanan, pengemudi, pramubakti saat ini sejumlah 1.541 orang.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved