Perceraian di Sragen
Ada 2.153 Janda Baru di Sragen Jateng, Perceraian Tercatat Sepanjang 2024
Kasus perceraian di Sragen mencapai ribuan sepanjang tahun 2024. Ini termasuk cerai talak dan cerai gugat.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sragen mencapai 2.153 perkara di tahun 2024.
Ketua PA Sragen, Palatua mengatakan jumlah tersebut termasuk cerai talak dan cerai gugat.
Ia menerangkan cerai talak ialah gugatan cerai yang diajukan pihak laki-laki, sementara cerai gugat ialah cerai yang diajukan oleh pihak perempuan.
"Perkara yang ditangani PA Sragen tahun 2024 adalah sebanyak 2.481, turun dari tahun 2023 jumlahnya 2.511 perkara, dari sekian perkara tersebut, didominasi masalah perceraian," katanya kepada TribunSolo.com.
"Jumlah perkara perceraian di Sragen pada tahun 2024 sebanyak 2.153 perkara, cerai talak sebanyak 545, dan cerai gugat 1.608 perkara," sambungnya.
Palatua menyampaikan kebanyakan warga Sragen yang mengajukan cerai berusia sekitar 20-30 tahun.
Ia menambahkan perkara perceraian di Kabupaten Sragen paling banyak disebabkan karena faktor ekonomi sebanyak 80 persen.
Baca juga: Menu Makan Bergizi Gratis di SDN 03 Dukuh Sukoharjo Pasca Keracunan Massal : Ayam Diganti Telur
Kemudian, kasus perselingkuhan melalui media sosial sebanyak 10 persen, dan perceraian karena perjudian sebanyak 5 persen.
Selain itu, pihak laki-laki tidak mau memberi nafkah juga menjadi alasan perempuan ingin bercerai.
"Kalau judinya itu kami majelis hakim tidak memperjelas apakah judi tradisional, atau judi online, tapi judi online yang banyak," terangnya.
"Yang banyak bercerai karena judi anak-anak muda, karena yang berjudi usianya masih muda-muda," pungkasnya.
Selain itu, terdapat satu perkara izin poligami dan 2 perkara pembatalan pernikahan.
Perkara dispensasi nikah yang diajukan ke PA Sragen sebanyak 207 perkara.
Kemudian, PA Sragen juga menangani 6 perkara harta gono-gini, 39 perkara perwalian, 6 perkara asal usul anak, 9 perkara isbat nikah, 16 perkara wali adhol, 14 perkara ekonomi syariah, 2 perkara kewarisan, 16 perkara penetapan ahli waris, dan 10 perkara lain-lain. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.