Judi di Sragen
Sedang Asyik Main Judi di Warung, 3 Bapak di Sragen Langsung Diciduk, Terancam Bui 10 Tahun
Gegara judi, 3 bapak-bapak di Sragen terancam bui maksimal 10 tahun. Mereka ketahuan saat bermain di warung.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Tiga orang bapak-bapak asal Desa Poleng, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen diamankan polisi karena kedapatan sedang bermain judi.
Ketiga bapak-bapak itu berinisial NG (62), PI (52), dan ST (53).
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan, ketiganya diamankan saat bermain judi di salah satu warung yang ada di Desa Poleng, Kecamatan gesi pada Senin (20/1/2025) sore.
Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di warung tersebut.
Baca juga: Ada 1.547 Kasus Perceraian di Wonogiri Selama 2024, Sebagian Dipicu Judi Online dan Pinjaman Online
"Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi, dan mendapati para pelaku sedang berjudi jenis gonggong," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (22/1/2025).
"Ketiganya langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut," sambungnya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai, satu lembar spanduk, dan terpal berwarna biru.
AKBP Petrus menyebutkan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.