Pemilik Warung di Solo jadi Tersangka Gegara Gelar Nobar : Ditawari Damai, tapi Bayar Rp100 Juta

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah karena menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola tanpa lisensi resmi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/Zharfan Muhana
ILUSTRASI NOBAR - Ilustrasi suasana Bupati Hamenang dan Wabup Benny nonton bareng (Nobar) laga Timnas Indonesia melawan Jepang, di Pendopo Pemkab Klaten, Selasa (10/6/2025). Seorang pemilik warung kopi di Solo, Jawa Tengah, yang enggan disebutkan namanya dan diidentifikasi sebagai Joko (bukan nama sebenarnya), kini harus berhadapan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah karena menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola tanpa lisensi resmi. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang pemilik warung kopi di Solo, Jawa Tengah, yang enggan disebutkan namanya dan diidentifikasi sebagai Joko (bukan nama sebenarnya), kini harus berhadapan dengan hukum.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah karena menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola tanpa lisensi resmi.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang dinilai kurang mendapat edukasi tentang aturan hak siar.

Baca juga: Prediksi Skor PSBS Biak Vs Persis Solo : Laga di Stadion Maguwoharjo Untungkan Laskar Sambernyawa

Sudah Gelar Nobar Sejak 2016

Joko dikenal di lingkungannya sebagai penggemar sepak bola yang sejak 2016 rutin mengadakan acara nobar di warung miliknya.

Acara ini tak hanya menjadi ajang hiburan, tapi juga wadah berkumpul bagi komunitas lokal pencinta bola.

“Rasanya lebih senang kalau nonton bola rame-rame. Banyak teman komunitas ikut nobar di tempat saya,” kata Joko dalam wawancara dengan Tribun Jateng yang dikutip Rabu (20/8/2025).

Namun sejak 2019, ia mulai menerima somasi dari pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak siar pertandingan.

Joko mengaku awalnya tidak tahu bahwa siaran pertandingan sepak bola di ruang publik memerlukan lisensi khusus, bukan sekadar izin dari pemerintah atau kepolisian.

Baca juga: Nobar Hepi Bareng Telkomsel di Empat Kota, Apresiasi untuk Ratusan Pelanggan Setia

Pernah Berlangganan, Tapi Tak Mampu Lanjutkan

Pada 2022, Joko sempat mencoba untuk mematuhi aturan dengan membeli lisensi khusus UMKM seharga Rp13 juta per musim, termasuk pajak.

Meski harga tersebut sudah tergolong khusus, ia menyebut tetap tidak sebanding dengan pendapatan warungnya yang memiliki kapasitas hanya 30–40 orang.

“Hitungannya saya masih rugi. Keuntungan dari tiket nobar itu cuma puluhan ribu rupiah,” ungkapnya.

Situasi semakin pelik ketika pada April 2024, ia kembali mendapat somasi.

Kali ini, pihak pemegang hak siar menuntut pembayaran lisensi sebesar Rp25 juta per musim dan denda tambahan Rp25 juta, total mencapai Rp50 juta.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved