Nasib PT Sritex Sukoharjo
Hari Ini Nasib PT Sritex Sukoharjo Ditentukan PN Semarang, Buruh Berharap Going Concern Diterima
Pengadilan Niaga Kota Semarang berencana akan melakukan sidang putusan terkait dengan Nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Kamis (30/1/2025).
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.con, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pengadilan Niaga Kota Semarang berencana akan melakukan sidang putusan terkait dengan Nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Kamis (30/1/2025).
Sidang ini dilakukan setelah adanya pertemuan debitur dan kurator beberapa waktu lalu.
Pertemuan itu membahas terkait dengan pencocokan piutang-piutang yang didampingi oleh Kurator.
Dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh anak perusahaan Sritex Grup, diantaranya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Pantja Djaya.

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto mengatakan permohonan Going Concern atau keberlangsungan usaha, akan di bahas hari ini.
"Pembahasan itu baru dilaksanakan hari ini tanggal 30 Januari 2025, apakah itu nanti acaranya penetapan Going Concern atau tidak, kami belum tahu," kata Slamet saat di Konfirmasi TribunSolo.com, Kamis (30/1/2025).
Ia menyebut, sidahg pembahasan keberlangsungan usaha (Going Concern) akan di laksanakan di Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Lebih lanjut, Slamet menjelaskan sebelumnya empat anak perusahaan Sritex Grup dan Kurator sempat bertemu pada 21 Januari 2025 lalu.
"Itu kan acaranya cuman pencocokan piutang. Jadi, dari pagi sampai sore itu acaranya hanya pencocokan piutang dari kreditur yang dipandu oleh Kurator," terangnya.
"Jadi, para Kreditur itu yang saya tahu, dia ada tagihan piutang. Kemudian, apakah piutang itu diakui oleh debitur oleh sritex atau tidak. Kan ada beberapa yang diakui dan beberapa yang belum diakui, terkait dengan jumlahnya biasanya kan ada selisih," lanjutnya.
Baca juga: Polemik Kurator dan PT Sritex Sukoharjo Makin Panas, Saling Lempar Fakta Dipicu Gagalnya Mediasi
Saat disinggung apakah ada pertemuan antar buruh.
Slamet mengaku, acara tersebut tidak ada kaitannya dengan buruh.
"Memang kasus kepailitan ini tidak ada khusus terkait buruh sebenarnya tidak ada," paparnya.
Ia berharap besar, Pengadilan Niaga Kota Semarang memberikan keadilan yang adil untuk keberlangsungan usaha dan nasib para buruh.
Oleh karena itu, Slamet sebagai Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, agar keberlangsungan usaha tetap berjalan.
(*)
Technopark Batal Jadi Kelas Sementara, Bagaimana Nasib Calon Siswa Sragen Pendaftar Sekolah Rakyat? |
![]() |
---|
Haru Bupati Hamenang Hadiri Jambore Pramuka Anak Berkebutuhan Khusus, Bawa Semangat Klaten Inklusif |
![]() |
---|
Ajang MTA 2025: CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan sebagai Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Sosok Mbah Dirjo, Warga Ngemplak Tewas Terjatuh saat Pasang Atap di Solo, Usia 88 Tahun Masih Nukang |
![]() |
---|
Pindah Buku Semudah Potong Kuku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.