Opini
Pindah Buku Semudah Potong Kuku
Coretax merupakan sistem hasil proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau biasa disebut Core Tax Administrasion System.
Pindah Buku Semudah Potong Kuku
Oleh : Isnaeni Mungawanah, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pemerintah telah meresmikan penggunaan sistem pajak terkini bernama Coretax, pada 1 Januari 2025. Salah satu menu unggulan dalam aplikasi ini adalah mekanisme pemindahbukuan pembayaran pajak yang sederhana dan mudah, semudah memotong kuku, cukup klik dan selesai.
Coretax merupakan sistem hasil proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau biasa disebut Core Tax Administrasion System (CTAS). Dari nama proyek inilah, istilah Coretax diambil.
Sistem ini dibangun sebagai antisipasi perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, beban akses data yang semakin besar, serta mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan yang ada.
Juga menghadirkan perubahan signifikan dalam proses administrasi perpajakan, yang memungkinkan Wajib Pajak (WP) mengakses berbagai layanan secara digital secara cepat dan akurat.
Layanan Pemindahbukuan
Coretax merupakan langkah penting yang diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi potensi kesalahan manusia, serta mempercepat proses pelayanan.
Permohonan pemindahbukuan kini dapat diakses secara langsung melalui aplikasi ini, tanpa perlu tatap muka dengan petugas pajak. Ini tentu saja sangat menguntungkan, terutama mereka yang memiliki jadwal padat atau yang lokasinya jauh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pemindahbukuan adalah proses pemindahan dana yang telah dibayarkan ke rekening pajak yang salah atau tidak sesuai, ke rekening pajak yang tepat sesuai dengan kewajiban yang sebenarnya.
Hal ini sangat penting bagi WP yang mengalami kesalahan dalam melakukan penyetoran pajak. Meskipun sudah ada sistem yang lebih canggih, masih ada kemungkinan terjadinya kesalahan dalam penyetoran pajak.
Sebagai contoh, jika WP melakukan pembayaran pajak lebih dari jumlah yang seharusnya, atau salah setor ke jenis pajak yang tidak sesuai, maka pemindahbukuan menjadi solusi untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
Sebelumnya, proses ini sudah bisa diproses melalui e-Pbk dan dapat juga diajukan secara manual ke KPP. WP kini bisa melakukan permohonan pemindahbukuan secara digital melalui portal WP.
Hal yang baru juga diatur tentang jangka waktu penerbitan bukti pemindahbukuan atau surat penolakan permohonan pemindahbukuan, yakni paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Meskipun banyak jenis pembayaran yang bisa dipindahbukukan, terdapat beberapa batasan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PER-10/PJ/2024, mengenai jenis kewajiban yang dapat dilakukan pemindahbukuan, yakni:
| Gandeng UMKM di Ngargorejo Boyolali, KKN UNS Olah Nasi Sisa dan Ikan Nila Jadi Kerupuk Bernilai Jual |
|
|---|
| Dari Pajak, Pendidikan Anak Diutamakan |
|
|---|
| Revisi UU MK : Demokrasi Tidak Cukup dengan Pemilu |
|
|---|
| Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia pada Pokdarwis Watu Kurung: Komitmen Kembangkan Desa Wisata |
|
|---|
| Kepastian dalam Ketidakpastian Ekonomi Global |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.