Uji Praktik SIM di Jalan Raya
Uji Praktik di Jalan Raya Juga Untuk Perpanjangan SIM? Begini Kata Satlantas Polresta Solo
Uji praktik di jalan raya tersebut menjadi tahapan terakhir dalam proses bagi permohonan pembuatan SIM tersebut.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Uji praktik permohonan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di jalan raya telah resmi diterapkan oleh Korlantas Polri di seluruh Satpas yang ada di semua daerah termasuk di Satlantas Polresta Solo sejak awal Januari 2025 ini.
Uji praktik di jalan raya tersebut menjadi tahapan terakhir dalam proses bagi permohonan pembuatan SIM tersebut.
Baca juga: Viral Video Uji SIM C di Jalanan, Kasatlantas Polres Karanganyar : Sesuai Prosedur
Para pemohon diberikan kesempatan 3 kali dan pada setiap kesempatan diperbolehkan mencoba sebanyak 3 kali.
Lantas, apakah uji praktik di jalan raya juga diperuntukkan bagi pemegang SIM yang ingin memperpanjang masa aktif?
Kapolresta Solo Kompol Agung Yudiawan melalui Baur SIM Satlantas Polresta Solo, Aiptu Timbul Miftahul Ulum menerangkan bahwa untuk permohonan perpanjangan masa aktif SIM yang belum melewati tanggal, tidak diwajibkan untuk mengikuti uji praktik di jalan raya.
“Jika perpanjangan tidak perlu uji praktik lagi karena dianggap telah memiliki SIM, tapi jika pengajuan perpanjangan itu dilakukan melebihi tenggat yang ditentukan walau sehari pun, maka dianggap harus membuat baru,” terang Timbul, Jumat (31/1/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Timbul menyarankan pemilik SIM yang akan memperpanjang masa aktif untuk bisa mengurus secara langsung di Satpas 14 hari sebelum tenggat.

Baca juga: Cerita Mufida Jajal Trek Baru Uji SIM C di Karanganyar : Sempat Grogi dan Deg-degan
Sedangkan untuk pengurusan perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri atau SIM Nasional Presisi (Sinar) bisa dilakukan 90 hari sebelum tenggat akhir.
Ditemui terpisah, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan menghimbau agar masyarakat bisa menaati tata tertib berlalu lintas termasuk setelah memiliki SIM.
Selain itu juga, untuk menghindari menjamurnya praktik calo dalam mengurus SIM.
Agung menghimbau masyarakat untuk mengurus segala persyaratan pengajuan SIM melalui jalur resmi baik lewat kantor Satpas maupun melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan SIM Nasional Presisi (Sinar) secara online.
“Kami imbau masyarakat untuk menghindari calo dalam mengurus SIM karena di Satpas pasti akan kami layani sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.