Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tunjangan Dosen ISI Solo Tak Cair

4 Tahun Tak Dapat Pencairan Tunjangan Kinerja, Dosen ISI Solo Desak Kemendiktisaintek Disanksi

Dosen Institut Seni Indonesia (ISI) Solo menggelar aksi di depan Rektorat untuk menuntut pencairan tunjangan kinerja, Senin (3/2/2025).

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dosen Institut Seni Indonesia (ISI) Solo menggelar aksi di depan Rektorat untuk menuntut pencairan tunjangan kinerja, Senin (3/2/2025).

Mereka mengaku belum menerima tunjangan sejak tahun 2020 hingga kini.

Aksi diwarnai orasi oleh Rektor ISI Solo Dr. I Nyoman Sukerna hingga pembacaan pernyataan sikap dan puisi.

Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Bambang Sunarto mengatakan, pembayaran tunjangan kinerja telah menjadi amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Mekanisme Persetujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja bagi Kementerian/Lembaga

“2014 Permenpan-RB sudah menerbitkan aturan. Kelas jabatan sudah ditetapkan. Besarnya tukin sudah ditetapkan. Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” jelasnya.

Dosen Institut Seni Indonesia (ISI) Solo
TUNTUT TUNJANGAN KINERJA : Dosen Institut Seni Indonesia (ISI) Solo menggelar aksi di depan Rektorat menuntut agar tunjangan kinerja dicairkan, Senin (3/2/2025). Mereka tak pernah menerima tunjangan sejak tahun 2020 hingga kini

Padahal, tenaga pengajar di kementerian lain sudah menerima tunjangan kinerja ini.

Termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Kementerian Agama (Kemenag) yang disebut telah menerima tunjangan kinerja.

“Yang unik kementerian lain dosen-dosen menerima. Sementara yang kita di Kemendikbud yang sekarang menjadi Kemendikti-saintek tidak menerima sama sekali. Kita benar-benar diabaikan,” jelasnya.

Baca juga: Ingatkan Calon Wali Kota Solo Terpilih, Ahli Waris Sriwedari Kembali Tuntut Pengembalian Lahan

Kemendiktisaintek mengeluarkan surat yang berisi penjelasan polemik tukin dosen ASN bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 yang ditujukan kepada pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia.

Surat ditandatangani oleh Sekjen Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang pada 28 Januari 2025.

Surat tersebut menyatakan tukin dosen ASN pada tahun 2020-2024 tak dapat dibayarkan karena tak ada pengajuan alokasi anggaran untuk pos kebutuhan tersebut sesuai proses birokrasi yang seharusnya.

Bambang mengungkapkan seharusnya kementerian yang terlibat harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Mestinya sekarang mereka yang abai tentu semua tanggung jawab menteri. Ada orang yang bertanggung jawab mengeksekusi. Permen itu harus ditindaklanjuti. Mereka sekarang harus bertanggung jawab. Mereka harus diberi sanksi. Kalau tidak itu tidak adil,” ungkapnya.

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved