Balap Motor Liar di Pracimantoro
Viral Balap Liar di JLS Wonogiri Akibatkan Kecelakaan, Jokinya Bisa Terancam Hukum Pidana dan Denda
Beberapa waktu belakangan, aksi balap liar memang marak terjadi di sejumlah daerah. Salah satunya di Wonogiri, Jawa Tengah.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Viral aksi pembalap liar sepeda motor di Wonogiri, Jawa Tengah, yang mengakibatkan jokinya kecelakaan.
Beberapa waktu belakangan, aksi balap liar memang marak terjadi di sejumlah daerah.
Melansir Kompas.com, berdasarkan perspektif hukum, aksi balap liar jelas melanggar sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pelakunya bisa saja dikenakan pasal berlapis sesuai situasi yang terjadi di lapangan.
Baca juga: Viral Balap Liar di JLS Wonogiri Akibatkan Kecelakaan, Korban Tak Ditanggung Jasa Raharja
Bukan hanya dihukum sesuai Pasal 287 ayat 5 yang menyatakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, ada beberapa pasal lain pada undang-undang yang sama yang bisa memberikan efek jera lebih maksimal. Lebih detail berikut pasal-pasalnya.
Pasal 274 ayat 1
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 311
1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Baca juga: Viral Pembalap Motor Liar Kecelakaan di JLS Pracimantoro, Ada Banyak Grup FB Balap Liar di Wonogiri
Sebelumnya, detik-detik video terjadinya kecelakaan balap liar viral di media sosial usai diposting akun Instagram @repostwonogiri pada Minggu (2/2/2025) malam.
Viral Balap Liar di JLS Wonogiri Akibatkan Kecelakaan, Korban Tak Ditanggung Jasa Raharja |
![]() |
---|
Viral Pembalap Motor Liar Kecelakaan di JLS Pracimantoro, Ada Banyak Grup FB Balap Liar di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Balap Motor Liar Berujung Kecelakaan di JLS Pracimantoro, Joki Tak Hanya dari Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Balap Liar di JLS Pracimantoro, Wonogiri Tak Punya Sirkuit Resmi, Sulap Alun-alun jadi Arena |
![]() |
---|
Viral! Aksi Balap Motor Liar Berujung Kecelakaan di JLS Pracimantoro Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.