Benarkah THR dan Gaji Ke-13 PNS Dihapus untuk Efisiensi? Menpan-RB Buka Suara

Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
LEMBARAN UANG TUNAI - Warga menunjukkan uang kertas rupiah baru tahun emisi 2016 usai melakukan penukaran uang di Blok M Square, Jakarta, Senin (19/12/2016). Menpan-RB buka suara soal isu ASN tak akan terima gaji ke-13 dan THR, (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNSOLO.COM - Belakangan beredar kabar jika tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dihapus.

Menanggapi isu beredar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menegaskan, sampai kini belum ada keputusan resmi mengenai hal tersebut.

Di media sosial, sempat heboh unggahan yang menyebutkan THR dan gaji ke-13 ditiadakan karena Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

Baca juga: Rumah Dinas Wabup Karanganyar Memprihatinkan: Gerbang Kayu Keropos dan Jebol, Genting Rusak

"Iya (belum ada keputusan gaji ke-13 dan THR akan ditiadakan)," kata Rini saat dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

Rini sendiri menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, melainkan juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun.

Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara, lanjut Rini, termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.

Baca juga: ASN Wonogiri Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg, Subsidi Hanya untuk Masyarakat Miskin

Rini mengatakan, saat ini kebijakan THR dan gaji ke-13 masih disusun.

LEMBARAN UANG TUNAI - Suasana penukaran uang di Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2015). Beredar wacana ASN tak akan terima THR dan gaji ke-13 2025.
LEMBARAN UANG TUNAI - Suasana penukaran uang di Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2015). Beredar wacana ASN tak akan terima THR dan gaji ke-13 2025. (Warta Kota/henry lopulalan)

"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.

Untuk diketahui, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.

Sementara itu, gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR) merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Dukung Ari Bias, Ahmad Dhani Sebut Penyanyi yang Tak Minta Izin saat Bawakan Lagu, Tak Punya Moral

Pemerintah saat ini belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS.

Isu peniadaan THR dan gaji ke-13 sebelumnya sempat dikomentari oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.

"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved