Pencurian Motor di Solo
Kenalan via Aplikasi Kencan, Warga Lampung Nekat Larikan Motor di Solo, Modus Bakal Nikahi Korban
PK disebut nekat menggasak motor milik wanita kenalannya di aplikasi kencan OMI berinisial AS (31) warga Kartasura, Sukoharjo.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - PK (39) warga Tulang Bawang, Lampung berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo usai dilaporkan teman wanita kenalannya lantaran dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Panitia Opsnal Satreskrim Polresta Solo Ipda Irham Rhozan Al Fiqri mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan saat berada di kos yang di kawasan belakang terminal Tirtonadi, Jumat (7/2/2025) dini hari.
PK disebut nekat menggasak motor milik wanita kenalannya di aplikasi kencan OMI berinisial AS (31) warga Kartasura, Sukoharjo.
Aksi curanmor dilakukan pelaku pada Minggu (29/12/2024) silam dengan modus mengajak korban berkencan.
"Yang mana pelaku PK melakukan aksinya pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Di Reddoorz Stadion Manahan, sebagai korban AS (31) warga Kartasura Sukoharjo," terang Irham.
Korban tergiur rayuan pelaku saat berkenalan melalui aplikasi kencan tersebut lantaran diiming-imingi untuk dinikahi.

"Kejadian berawal saat korban berkenalan dengan pelaku yang bernama Angga melalui aplikasi OMi sekitar kurang lebih 1 bulan," urai dia.
"Dan berjalannya waktu, korban dijanjikan akan diajak ke jenjang yang serius (menikah) oleh pelaku. Kemudian pada hari Minggu saat kejadian, korban bertemu dengan pelaku di salah satu mini market daerah Jajar. Pelaku meminta kepada korban untuk diantarkan ke penginapan dengan menggunakan sepeda motornya," lanjut Irham.
Sesampainya di penginapan, korban diminta pelaku untuk mandi karena dijanjikan akan diajak untuk menemui kolega pelaku. Namun, pelaku malah kabur membawa motor milik korban.
"Sesampainya di penginapan, korban disuruh pelaku untuk mandi dengan alasan akan diajak makan malam dengan kolega pelaku. Setelah mandi korban mendapati pelaku sudah pergi membawa sepeda motor korban jenis Yamaha. Mio GT dengan nomor polisi AD 4607 PO warna putih bersama sejumlah barang milik korban dengan kerugian mencapai Rp 9,5 juta," terang Irham.
Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Usai diamankan, pelaku mengaku bahwa aksi curanmor tersebut bukan yang pertama kali dilakukan oleh dirinya.
Baca juga: Orang Tua Siswa SMKN 2 Solo Kecewa Anaknya Tak Bisa Daftar PTN Jalur Prestasi, Akui Tak Bisa Maafkan
Setidaknya pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali diantaranya mencuri sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi AD 6850 LS pada 2 Januari lalu. Dan sepeda motor Yamaha Filano warna putih dengan nomor polisi AD 6100 AAA pada tahun 2023 silam.
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 unit kendaraan hasil curian, 2 sepatu, 1 sandal, dan uang senilai Rp 300 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pelaku PK kini telah ditahan di Polresta Solo dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, pungkas Irham.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.