Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pohon Tumbang di Karanganyar

Apes, Mobil Remuk Tertimpa Pohon di Karanganyar Tak Terima Ganti Rugi, BPBD : Tak Ada Regulasinya

Remuknya mobil yang ditimbulkan dari tumbangnya pohon tersebut tidak masuk dalam sumber dana biaya tak terduga (BTT)

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto
TERTIMPA POHON : Kondisi mobil Isuzu Panther hitam berplat AD 1730 DP yang tertimpa pohon di Jalan Solo-Tawangmangu, Kelurahan Gayamdompo, Kecamatan Kabupaten Karanganyar, Sabtu (8/2/2025). Remuknya mobil yang ditimbulkan dari tumbangnya pohon tersebut tidak masuk dalam sumber dana biaya tak terduga (BTT). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Mobil Isuzu Panther hitam berplat nomor AD 1730 DP rusak tertimpa pohon tumbang di jalan Solo-Tawangmangu, tepatnya Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Sabtu (8/2/2025) sore.

Remuknya mobil yang ditimbulkan dari tumbangnya pohon tersebut tidak masuk dalam sumber dana biaya tak terduga (BTT) meski kejadian tersebut diakibatkan karena bencana alam.

Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karanganyar Hendro Prayitno mengatakan bantuan itu terbatas pada hunian rusak berstatus milik pribadi yang rusak akibat kebakaran, longsor, angin kencang, gempa bumi dan sejenisnya. 

"Ada aturan hibah untuk korban bencana alam. Selama ini memang objeknya kerusakan rumah, bukan aset bergerak seperti mobil atau sepeda motor," kata Hendro, Senin (10/2/2025).

RINGSEK TERTIMPA POHON : Kondisi mobil Isuzu Panther hitam berplat AD 1730 DP yang tertimpa pohon di Jalan Solo-Tawangmangu, Kelurahan Gayamdompo, Kecamatan Kabupaten Karanganyar, Sabtu (8/2/2025).
RINGSEK TERTIMPA POHON : Kondisi mobil Isuzu Panther hitam berplat AD 1730 DP yang tertimpa pohon di Jalan Solo-Tawangmangu, Kelurahan Gayamdompo, Kecamatan Kabupaten Karanganyar, Sabtu (8/2/2025). (TRIBUNSOLO.COM/Mardon Widiyanto)

Hendro mengatakan selama ini bantuan ke rumah rusak dikategorikan ke rusak ringan, sedang dan berat. 

Ia mengaku belum menemukan regulasi tepat bantuan hibah itu ke pemilik mobil atau motor rusak. 

Sementara itu, korban luka akibat bencana alam masih bisa dicarikan bantuan pengobatan di rumah sakit maupun rawat jalan dari sumber lain seperti Baznas. 

Sehingga, segala kerusakan yang terjadi pada kendaraan akibat bencana alam menjadi tanggungan pemilik untuk perbaikannya. 

"Meski tak bisa dipungkiri, kerusakan kendaraan itu memang terjadi akibat bencana alam, namun tidak masuk dalam kategori,"  ucap dia.

"Belum ada daerah di Soloraya yang bisa memberikan bantuan hibah untuk kendaraan rusak karena tertimpa pohon ambruk, karena belum ada regulasinya," pungkas dia.

Baca juga: Mobil Isuzu Panther Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Solo-Tawangmangu Karanganyar: Satu Orang Terluka

Seperti diberitakan sebelumnya, Hujan deras disertai angin kencang membuat pohon tumbang di Kabupaten Karanganyar, Sabtu (8/2/2025).

Salah satu pohon yang tumbang itu menimpa mobil Isuzu Panther hitam berplat AD 1730 DP di Jalan Solo-Tawangmangu, Kelurahan Gayamdompo, Kecamatan Kabupaten Karanganyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, kejadian tersebut diperkirakan terjadi pukul 15.00 WIB 

Pengendara mobil Isuzu panther hitam melaju dari arah Karanganyar menuju Karangpandan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved