Pencuri Gas Melon di Solo
Nekat Bobol Warung Bakso dan Gondol Tabung, Residivis Asal Sangkrah Solo Jadi Bulan-bulanan Warga
Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 04.00 WIB, namun aksinya tersebut sempat diketahui warga sekitar.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - David Bagus Meitanto (34) warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon nekat menggondol 6 gas elpiji 3 kilogram (kg) atau gas melon di salah satu warung bakso yang berada di jalan HOS Cokroaminoto, Pucangsawit, Jebres pada Senin (10/2/2025) pagi.
Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 04.00 WIB, namun aksinya tersebut sempat diketahui warga sekitar.
Akibatnya, pelaku pun jadi bulan-bulanan warga.
Kapolsek Jebres, Kompol Murtiyoko menerangkan bahwa pihaknya mendapat laporan adanya aksi pencurian pada pukul 04.15 WIB.
"Penangkapan pelaku berawal saat piket fungsi Polsek Jebres melaksanakan kegiatan patroli wilayah mendapatkan informasi dari warga, bahwa di jalan Hos Cokroaminoto Jebres ada seorang pelaku pencurian tabung gas yang telah diamankan oleh warga sekitar," ungkap Murtiyoko.
Murtiyoko menambahkan, pelaku diamankan warga saat kendaraan yang dikendarai untuk melancarkan aksi pencurian terjatuh.
"Karena sepeda motor yang pelaku gunakan terjatuh sehingga pelaku berhasil diamankan," lanjut dia.
Ia menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membobol warung bakso yang menjadi sasaran.
"Jadi awalnya ada pedagang ayam yang berada di seberang TKP menghubungi pemilik warung kemudian pemilik warung menjawab kalau dia masih di rumah," kata dia.
"Kemudian, pemilik warung datang ke warung ternyata benar ada pencuri. Saat itu pelaku masih berada di lokasi. Sempat cekcok, namun pelaku kabur menggunakan motor. Dikejar korban dengan sejumlah warga hingga kemudian jatuh itu. Untuk menghindari amukan warga, maka pelaku segera dibawa ke Mako Polsek Jebres untuk dilakukan proses selanjutnya," urainya.
Baca juga: Cara Maling SDN Guworejo 3 Sragen Beraksi : Cari Target via Google Maps, Pilih Sekolah Tanpa Penjaga
Atas kasus tersebut pelaku diamankan beserta kendaraan 1 unit motor Suzuki Nex, Kunci L, obeng, dan 1 Bronjong yang digunakan pelaku untuk mengangkut gas hasil curian.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya.
Diketahui ternyata pelaku merupakan residivis dan sudah 5 kali keluar masuk penjara.
Dari catatan kepolisian, adapun kasus dan hukuman yang sudah pertama kasus penganiayaan pada tahun 2007 pelaku mendapatkan hukuman 2,5 bulan di Lapas Surakarta.
Kedua, pelaku sempat terjerat kasus pencurian pada tahun 2010 pelaku mendapatkan hukuman 5 bulan penjara di Lapas Surakarta.
Ketiga pelaku pernah terjerat kasus penganiayaan tahun 2012 dan dihukum 1 tahun penjara di Lapas Surakarta.
Pada tahun 2019, pelaku mendapatkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara karena kasus pencurian.
Setahun kemudian yakni 2020 juga terjerat kasus pencurian dan dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.
(*)
| Industri Plastik di Solo Tertekan, Jam Kerja Karyawan Mulai Dikurangi, PHK Mulai Mengintai |
|
|---|
| Jadwal Lokasi Samsat Keliling Solo Senin 25 Mei 2026 : Hari Ini Ada di Kantor Kecamatan Banjarsari |
|
|---|
| Agenda Solo Hari Ini Senin 25 Mei 2026: Ada Wayang Orang Sriwedari hingga Seleksi Perbasi Surakarta |
|
|---|
| Penyebab Sebagian Solo Raya Masih Hujan Meskipun Sudah Masuk Musim Kemarau |
|
|---|
| Dikira Kantor Konsultan Investasi, Ternyata Ruko Solo Baru Ini Markas Penipuan Online Internasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Pelaku-pencurian-gas-melon-di-warung-bakso.jpg)