Pencuri Gas Melon di Solo

Nekat Bobol Warung Bakso dan Gondol Tabung, Residivis Asal Sangkrah Solo Jadi Bulan-bulanan Warga

Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 04.00 WIB, namun aksinya tersebut sempat diketahui warga sekitar.

Tayang:
TribunSolo.com/Andreas Chris
BABAK BELUR : Pelaku pencurian gas melon di warung bakso jalan Hos Cokroaminoto Solo diamankan petugas kepolisian Polsek Jebres, Senin (10/2/2025). Akibat perbuatannya, pelaku pun jadi bulan-bulan warga. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - David Bagus Meitanto (34) warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon nekat menggondol 6 gas elpiji 3 kilogram (kg) atau gas melon di salah satu warung bakso yang berada di jalan HOS Cokroaminoto, Pucangsawit, Jebres pada Senin (10/2/2025) pagi.

Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 04.00 WIB, namun aksinya tersebut sempat diketahui warga sekitar.

Akibatnya, pelaku pun jadi bulan-bulanan warga.

Kapolsek Jebres, Kompol Murtiyoko menerangkan bahwa pihaknya mendapat laporan adanya aksi pencurian pada pukul 04.15 WIB.

"Penangkapan pelaku berawal saat piket fungsi Polsek Jebres melaksanakan kegiatan patroli wilayah mendapatkan informasi dari warga, bahwa di jalan Hos Cokroaminoto Jebres ada seorang pelaku pencurian tabung gas yang telah diamankan oleh warga sekitar," ungkap Murtiyoko.

Pelaku pencurian gas melon
BABAK BELUR : Pelaku pencurian gas melon di warung bakso jalan Hos Cokroaminoto Solo diamankan petugas kepolisian Polsek Jebres, Senin (10/2/2025). Akibat perbuatannya, pelaku pun jadi bulan-bulan warga.

Murtiyoko menambahkan, pelaku diamankan warga saat kendaraan yang dikendarai untuk melancarkan aksi pencurian terjatuh.

"Karena sepeda motor yang pelaku gunakan terjatuh sehingga pelaku berhasil diamankan," lanjut dia.

Ia menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membobol warung bakso yang menjadi sasaran.

"Jadi awalnya ada pedagang ayam yang berada di seberang TKP menghubungi pemilik warung kemudian pemilik warung menjawab kalau dia masih di rumah," kata dia.

"Kemudian, pemilik warung datang ke warung ternyata benar ada pencuri. Saat itu pelaku masih berada di lokasi. Sempat cekcok, namun pelaku kabur menggunakan motor. Dikejar korban dengan sejumlah warga hingga kemudian jatuh itu. Untuk menghindari amukan warga, maka pelaku segera dibawa ke Mako Polsek Jebres untuk dilakukan proses selanjutnya," urainya.

Baca juga: Cara Maling SDN Guworejo 3 Sragen Beraksi : Cari Target via Google Maps, Pilih Sekolah Tanpa Penjaga

Atas kasus tersebut pelaku diamankan beserta kendaraan 1 unit motor Suzuki Nex, Kunci L, obeng, dan 1 Bronjong yang digunakan pelaku untuk mengangkut gas hasil curian.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya.

Diketahui ternyata pelaku merupakan residivis dan sudah 5 kali keluar masuk penjara.

Dari catatan kepolisian, adapun kasus dan hukuman yang sudah pertama kasus penganiayaan pada tahun 2007 pelaku mendapatkan hukuman 2,5 bulan di Lapas Surakarta.

Kedua, pelaku sempat terjerat kasus pencurian pada tahun 2010 pelaku mendapatkan hukuman 5 bulan penjara di Lapas Surakarta.

Ketiga pelaku pernah terjerat kasus penganiayaan tahun 2012 dan dihukum 1 tahun penjara di Lapas Surakarta.

Pada tahun 2019, pelaku mendapatkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara karena kasus pencurian.

Setahun kemudian yakni 2020 juga terjerat kasus pencurian dan dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved