Berita Seleb
Dilantik jadi Stafsus Menhan di Tengah Efisiensi, Deddy Corbuzier Tegaskan Tak Akan Ambil Gajinya
Melalui akun Instagram-nya, Deddy merespons banyaknya hujatan warganet di media sosial setelah dia dilantik.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Penunjukan YouTuber dan pembawa acara Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, beberapa waktu lalu sempat menuai komentar kontra warganet.
Saat itu, Deddy Corbuzier dilantik langsung oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin.
Melalui akun Instagram-nya, Deddy merespons banyaknya hujatan warganet di media sosial setelah dia dilantik.
Baca juga: Dilantik jadi Stafsus Kemenhan di Tengah Efisiensi, Deddy Corbuzier Bakal Digaji hingga Rp27 Jutaan
Deddy menegaskan, dirinya tidak akan mengambil gaji hingga meminta doa agar bisa menjalankan tugasnya dengan amanah.
Selama menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, ia tidak akan mengambil gaji, meskipun menjadi haknya.
Alasannya, dia masih memiliki sumber penghasilan lain dengan honor yang tinggi sebagai seorang artis.
“Saya tidak akan mengambil gaji atau materi apa pun yang sifatnya untuk saya pribadi. Santai saja ya, teman-teman. Net worth saya masih tinggi. Masa masalah efisiensi yang kena saya doang? But okay, sure. I know why lah,” tulisnya di akun Instagram @corbuzier, Kamis (13/2/2025).
Deddy pun memahami jika gaji tersebut lebih dibutuhkan oleh masyarakat.
“Saya tahu saya tidak membutuhkan itu. Saya juga tahu masyarakat lebih membutuhkan. Dan kalau soal gaji atau bantuan, saya banyak membantu orang, tapi tidak saya kontenkan,” kata Deddy.
Mantan mentalis itu juga mempersilakan siapa saja untuk mengecek laporan pajaknya serta tarif jasanya sebagai artis.
Dalam kesempatan itu, ayah Azka Corbuzier ini meminta doa kepada masyarakat agar ia bisa menjalankan tugas barunya dengan baik.
“Minta doanya saja supaya bisa amanah ya teman-teman,” tulis Deddy.
Berapa Gaji Deddy Corbuzier?
Aturan mengenai gaji dan tunjangan yang didapat seorang Staf Khusus di lingkungan Kemenhan diatur dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan.
Pasal 57 menjelaskan mengenai hak keuangan dan fasilitas lain yang didapat sebagai staf khusus Menteri.
| Jennifer Jill Beberapa Kali Minggat dari Rumah, Ajun Perwira Memaklumi Istri: Sudah Karakternya |
|
|---|
| Andre Taulany Gugat Cerai Istri Sampai 3 Kali, Simak Perjalanan Cinta Pak Haji Andre dan Rien Wartia |
|
|---|
| Mewahnya Pesta Ulang Tahun ke-30 Ria Ricis dan Ultah ke-3 Sang Putri Moana, Habiskan Dana Miliaran |
|
|---|
| Kisah Awal Pertemuan Erika Carlina dan DJ Panda: Kenalan di TikTok, Pertama Bertemu Langsung Nginap |
|
|---|
| 3 Tahun Pacaran dengan Cinta Laura, Arya Vasco Kerap Ditanya Kapan Menikah, Ngaku Sudah Ada Rencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Presenter-Deddy-Corbuzier-saat-menggelar-jumpa-pers.jpg)